nusabali

Sanksi yang Diterapkan Masih Fleksibel

Pararem Desa Adat Kota Tabanan Terkait Penanggulangan Covid-19

  • www.nusabali.com-sanksi-yang-diterapkan-masih-fleksibel

TABANAN, NusaBali
Sanksi yang dibuat Desa Adat Kota Tabanan terkait Pararem Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 menuai pro kontra di media sosial.

Bendesa Adat Kota Tabanan I Gusti Gede Ngurah Siwa Genta pun kembali memberikan penjelasan perihal sanksi dimaksud. Sebelumnya sanksi rencananya diberlakukan pada 1 September 2020, kemudian direvisi akan diterapkan pada 9 September, berbarengan dengan penerapan aturan dari Provinsi Bali. “Tanggal 1 September itu rencana mulai sosialisasi terkait penegakan sanksi terhadap yang melanggar,” ujar Siwa Genta, Rabu (2/9).

Menurutnya sanksi yang diterapkan tersebut bersifat fleksibel. Dicontohkannya, bagi masyarakat yang keluar lewat pukul 22.00 Wita karena memiliki kepentingan mendesak ataupun pulang kerja, tidak dikenakan sanksi.

“Yang dikenakan denda adalah masyarakat yang kedapatan keluar rumah lewat pukul 22.00 Wita tanpa tujuan jelas,” tegasnya.

Dia menambahkan, mengenai adanya pembatasan jam operasional terhadap pedagang tradisional dan toko modern sampai pukul 22.00 Wita hingga banyak menuai pro kontra di media sosial, jam operasional itu disesuaikan dengan Perbup yang masih berlaku saat ini. “Artinya, kami tetapkan sesuai aturan, ini untuk mengantisipasi adanya kerumunan,” tegas Siwa Genta.

Siwa Genta menyebutkan pararem yang dibuat ini sudah disahkan pada 19 Juni 2020 oleh Dinas PMA (Pemajuan Masyarakat Adat) Provinsi Bali. Setelah diterima langsung disosialisasikan ke 24 banjar adat di Desa Adat Kota Tabanan.

Kemudian terkait dengan teknis pelaksanaan di lapangan akan dilakukan oleh satgas di masing-masing banjar adat. Dimana bagi pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker langsung ditilang di tempat. Dan sanksi untuk toko modern disidang oleh satgas. “Jadi penerapan sanksi masih fleksibel. Sebenarnya kami tidak ingin ada yang kena. Sanksi dibuat agar masyarakat selalu mengingat protokol kesehatan,” ujar Siwa Genta.

Sementara uang hasil dari penerapan sanksi akan masuk ke Desa Adat Kota Tabanan sebagai subsidi untuk kegiatan yang dilakukan Satgas Gotong Royong.

Adapun denda yang dikenakan bagi masyarakat yang kedapatan melanggar di antaranya, masyarakat yang tak menggunakan masker didenda Rp 50 ribu.

Untuk warung tradisional yang melanggar jam buka/tutup lewat pukul 22.00 Wita, didenda Rp 100 ribu, dan toko modern yang melanggar didenda maksimal Rp 500 ribu.

Kemudian untuk warga yang bertamu tanpa tujuan yang jelas melewati pukul 22.00 Wita, masing-masing didenda Rp 250 ribu baik bagi tuan rumah dan yang bertamu. Dan masyarakat yang keluyuran lewat pukul 22.00 Wita tanpa tujuan yang jelas didenda Rp 250 ribu. *des

Komentar