nusabali

Sebulan, Satpol PP Tertibkan 26 Bangunan Melanggar

  • www.nusabali.com-sebulan-satpol-pp-tertibkan-26-bangunan-melanggar

MANGUPURA, NusaBali
Dalam tempo sebulan terakhir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung gencar melakukan penertiban bangunan yang melanggar, termasuk belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Walaupun dalam situasi pandemi Covid-19, aparat Satpol PP tetap gencar turun ke lapangan. Dalam sebulan terakhir, setidaknya ada 26 bangunan melanggar yang berhasil ditertibkan. Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengungkapkan dari hasil penyisiran yang dilakukan didapati sebanyak 26 bangunan yang melanggar. “Sebanyak 26 bangunan yang melanggar. Beberapa bahkan belum mengantongi IMB tapi sudah membangun,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/9).

Pelanggaran terbanyak, lanjutnya, diketahui dari Kecamatan Kuta Utara. “Di Kecamatan Kuta Utara saja jumlahnya sebanyak 15 bangunan. Selanjutnya 10 bangunan kami temukan di Kecamatan Mengwi dan satu bangunan di Kecamatan Kuta Selatan,” ungkap Suryanegara.

“Jadi memang paling banyak kami temukan di wilayah Kuta Utara, karena wilayah ini kan sedang berkembang. Untuk Kecamatan Petang dan Abiansemal belum kami temukan,” imbuh birokrat asal Kota Denpasar itu.

Memang ada yang berdalih sudah melakukan pengurusan izin. Namun perizinan belum keluar, sudah mulai membangun. Dari 26 bangunan yang ditertibkan tersebut di antaranya vila, rumah tinggal, ruko, toko, bengkel, warung, rumah makan, restoran, tempat wisata. “Jadi kami lihat ada juga bangunan yang terhenti pembangunannya di tengah pandemi Covid-19 ini,” ujar Suryanegara.

“Seharusnya jika izin belum lengkap pemilik sejatinya belum bisa membangun, sehingga semua bangunan yang tanpa memiliki izin lengkap adalah melanggar,” tegas mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu.

Disinggung tindak lanjut atas temuan 26 bangunan melanggar tersebut, Suryanegara menegaskan sudah melakukan penindakan. Penindakan yang dimaksud yakni memberikan peringatan sebanyak 3 kali. “Bila peringatan tidak diindahkan, baru terakhir dilakukan penyegelan sampai pembongkaran dengan keputusan Bupati. Makanya, 26 bangunan yang ini terus kami pantau,” tandasnya. *asa

Komentar