nusabali

Dewan Tabanan Minta, Parkir di Toko Modern Dikenai Pajak

  • www.nusabali.com-dewan-tabanan-minta-parkir-di-toko-modern-dikenai-pajak

TABANAN, NusaBali
Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Dewan Tabanan mendorong eksekutif menambah objek pajak parkir.

Salah satu yang dibidik, parkir di areal toko berjejaring diminta masuk menjadi salah satu objek pajak. Sebab saat ini objek pajak parkir di Tabanan masih berjumlah 17.

Hal tersebut terungkap saat Dewan Tabanan menggelar rapat pansus di gedung dewan bersama eksekutif terkait dengan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Senin (31/8).

Rapat dipimpin Ketua Pansus 2 Ni Made Dewi Trisnayanti, dihadiri oleh Asisten III Setda Tabanan I Made Agus Harta Wiguna, Kepala Dinas Perhubungan Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan I Made Subagia, dan sejumlah perwakilan staf dari OPD terkait.

Ketua Pansus 2 Ni Made Dewi Trisnayanti, menjelaskan saat ini objek pajak parkir yang terdata di Tabanan baru 17 objek. Itupun baru objek parkir yang kategori besar. Lantaran ‘hanya’ 17 objek, secara otomatis pemasukan ke pemda masih kecil. “Oleh karena itu kami minta kembali mendata objek pajak parkir yang bisa menghasilkan,” ungkap Trisnayanti, politisi dari PDI Perjuangan.

Salah satu yang diminta menjadi tambahan objek pajak adalah parkir di areal toko berjejaring yang ada di Tabanan. Selama ini parkir di toko berjejaring gratis. “Yang jelas kita harapkan ada penambahan. Sebab sekarang toko berjejaring banyak bermunculan, seharusnya mereka membayar pajak parkir ke pemda,” kata Trisnayanti.

Menurut Trisnayanti selama ini parkir di toko berjejaring masih digratiskan. Kendala yang dialami toko berjejaring, kesulitan menentukan jumlah mobil dan motor yang berbelanja per hari. Namun jika ada kemauan bisa saja hal tersebut dilihat dari jumlah transaksi tiap hari. Dari jumlah transaksi, sekian persennya dipastikan bawa kendaraan.

Trisnayanti menambahkan selain parkir di toko berjejaring yang bisa ditambah ke objek pajak, lahan pemda yang saat ini nganggur bisa juga didata untuk objek parkir. Terutama yang dekat dengan keramaian. “Kalau lahan dekat dengan keramaian, bisa saja dimanfaatkan dan kita kerjasamakan. Maka dari itu kita harus data dengan segera,” tandasnya. *des

Komentar