nusabali

Ranperda RZWP3K Disahkan, Gubernur Bali Bertekad Lindungi Pesisir untuk Kearifan Lokal

  • www.nusabali.com-ranperda-rzwp3k-disahkan-gubernur-bali-bertekad-lindungi-pesisir-untuk-kearifan-lokal

DENPASAR, NusaBali
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040 telah disahkan dalam sidang paripurna DPRD Bali, Senin (31/8).

Melalui Perda RZWP3K ini, Gubernur Wayan Koster bertekad menjaga pesisir Bali untuk kearifan lokal dan pertumbuhan ekonomi krama Bali.  Selain Ranperda RZWP3K Provinsi Bali Tahun 2020-2040, sidang paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin kemarin, juga menggagendakan pengesahan Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum Daerah Provinsi Bali dan Ranperda APBD Perubahan Semesta Berencana Tahun 2020. Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama kemarin, Gubernur Koster didampingi Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace.

Gubernur Koster mengatakan, Ranperda RZWP3K yang sudah diselesaikan Pansus DPRD Bali telah dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diharapkan nanti Perda RZWP3K nanti bisa secepatnya diverifikasi dan diberlakukan di Bali.

"Dengan Perda RZWP3K ini, nanti kita akan bisa memaksimalkan potensi Bali untuk kemajuan pembangunan dan perekonomian ke depan. Potensi alam kita terutama laut sebagai pesisir, sangatlah besar. Saya sudah jabarkan potensi dan program kita mengelola pesisir ini dalam bisi misi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’," ujar Gubernur Koster saat memberikan jawaban kepala daerah atas Ranperda RZWP3K dalam sidang paripurna DPRD Bali kemarin.

Gubernur Koster menegaskan, pesisir Bali harus dijaga dan dikelola untuk kepentingan krama Bali, dengan kearifan lokal yang ada. Pesisir Bali harus dijaga untuk kelestarian adat dan budaya krama Bali. "Jangan ada lagi larangan kepada krama Bali mau lewat di pantai tertentu. Karena pantai itu murni merupakan wilayah atau ruang publik. Pantai kita di Bali kan sering dipakai untuk kepentingan upacara keagamaan. Nggak boleh ada yang melarang," tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Menurut Koster, sekarang muncul pihak-pihak tertentu yang mengembangkan jasa wisata dengan arogansinya menutup akses ke laut untuk masyarakat. "Mereka tidak menghormati krama lokal. Ini nggak boleh terjadi lagi, karena merugikan krama lokal. Kita mau jaga ini pesisir yang kita punya untuk kepentingan ekonomi masyarakat maupun local geniusnya," kata Koster.

Seiring penerapan Perda RZWP3K, kata Koster, Pemprov Bali telah menyiapkan peta detail potensi laut di Bali. Selama ini, potensi laut di Bali tidak dikelola dengan baik dan maksimal, karena semua orang fokus eksploitasi di daratan saja. Akibatnya, alam Bali jadi jenuh dan rusak.

"Saya telah memiliki peta detail potensi laut kita di Bali. Ke depan potensi tersebut harus dijaga, tidak boleh ada praktek ilegal yang memanfaatkan atau ambil keuntungan dari potensi laut kita di Bali," tandas politisi senior asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang notabene mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode ini.

Sementara, Ketua Pansus Ranperda RZWP3K DPRD Bali, I Nyoman Adnyana, mengatakan semua daerah memiliki Ranperda RZWP3K atau sejenisnya. Namun, mereka tidak memiliki kelebihan seperti Ranperda RZWP3K Provinsi Bali. Sebab, daerahnya sendiri tidak mendapatkan kontribusi apapun dari pengelolaan pesisir.

Dengan Perda RZWP3K ini, kata Adnyana, pengelolaan laut atau pesisir pantai oleh investor nantinya wajib ada kontribusi kepada pemerintah. "Misalnya, kalau mau melakukan reklamasi, wajib ada kontribusinya kepada daerah. Perda RZWP3K mengatur soal kontribusi itu,” jelas Adnyana.

Soal berapa persen dipasang untuk kontribusi kepada daerag dalam Ranperda RZWP3K ketika ada pihak mengelola pesisir, menurut Adnyana, minimal 10 persen dari investasi atau luasan kawasan. "Minimal 10 persen dari luas kawasan yang dikelola atau nilai investasi. Misalnya, ada yang mengelola kawasan reklamasi 100 hektare, maka 10 hektare itu dikontribusikan kepada Pemprov Bali untuk dikelola daerah. Hanya di Bali ada kontribusi ini. Sedangkan dalam Perda RZWP3K di daerah lain, tidak ada itu," ujar Adnyana yang juga Ketua Komisi I DPRD Bali. *nat

Komentar