nusabali

Pemkab Buleleng dan Kemenkeu Kerjasama Optimalisasi Pajak

  • www.nusabali.com-pemkab-buleleng-dan-kemenkeu-kerjasama-optimalisasi-pajak

Dalam kerjasama itu ditegaskan terkait kewenanganan penagihan pajak oleh pemerintah pusat maupun kewenangan pemerintah kabupaten.

SINGARAJA, NusaBali
Realisasi penagihan pajak di sebelas sektor saat ini tengah dimaksimalkan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Kementerian Keuangan RI, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mempertegas kembali kewenangan penagihan pajak, baik yang ditangani pemerintah pusat dengan pemerintah daerah

Penandatanganan PKS secara virtual, Rabu (26/8), dilakukan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, bersama 78 kepala daerah, salah satunya Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa, mengatakan PKS itu dimaksudkan untuk mensinkronisasi kewenanganan penagihan pajak antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. “Semua berorientasi pada efektivitas pungutan, sehingga jadi optimal. Pemerintah daerah saat pandemi tetap lakukan optimalisasi sehingga tidak menurun dari target yang ditetapkan,” katanya.

Dalam kerjasama itu pun ditegaskan terkait kewenanganan penagihan pajak oleh pemerintah pusat maupun kewenangan pemerintah kabupaten. Seperti Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang 10 persennya include Pajak Penghasilan (PPh) yang merupakan kewenangan pusat. Pemerintah Daerah yang melakukan penagihan realisasi PHR pun harus berkerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Hal serupa juga berlaku dalam pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses jual-beli yang mengakibatkan BPHTB mengharuskan penjual menyetorkan PPh sebesar 2,5 persen dari hasil penjualan kepada pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah daerah dari BPHTB mendapatkan pajak 5 persen dari pembeli. “Ini yang ditekankan,
mana kewenangan pusat dan kewenangan daerah,” imbuh dia.

Sementara itu Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha mengatakan per 25 Agustus realisasi pajak di 11 sektor sebesar 75,16 persen atau Rp 66,46 persen dari target Rp 88,42 persen. Khusus sektor hotel dan restoran capaiannya baru 50 persen karena situasi pandemi Covid-19. Hotel dan restoran yang membayarkan pajaknya hanya sampai bulan Maret, sedangkan dari April hingga saat ini masih nihil. Namun Buleleng patut berbangga dengan capaian realisasi pajak BPHTB yang sudah 116,21 persen atau senilai Rp 19,08 miliar. “Optimalisasi nanti setelah new normal ini sudah mulai ada aktivitas nanti kami jajaki dari Dinas Pariwisata beri sertifikasi buka objek dan akomodasi, kita jajagi usaha terkait sumber pemasukan kita,” kata Sugiartha.*k23

Komentar