nusabali

Satpol PP Denpasar Tangani 40 ODGJ Selama Pandemi Covid-19

  • www.nusabali.com-satpol-pp-denpasar-tangani-40-odgj-selama-pandemi-covid-19

DENPASAR, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Denpasar selama masa pandemi Covid-19 dari Mei hingga Agustus 2020 sudah menangani 40 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Puluhan ODGJ tersebut telah dilakukan rapid test. Dua diantaranya dengan hasil reaktif yang langsung dibawa ke RSUD Wangaya.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, Senin (24/8) mengungkapkan, pihaknya selama pandemi Covid-19 bukan hanya sebagai tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar yang ikut dalam pengamanan masa pandemi, melainkan kegiatan kesehariannya juga tetap berjalan salah satunya menangani ODGJ yang tembus 40 orang ditangani selama 4 bulan terakhir.

Penanganan ODGJ,  kata Sayoga, kebanyakan ditemukan di jalanan, dan ada juga yang diminta oleh pihak keluarga. "Kami cukup banyak menangani ODGJ sekarang, padahal masa pandemi. Kami angkut mereka satu persatu. Yang dari luar Bali kami pulangkan ke daerah asal, yang di Bali kami rujuk ke RSJ Bangli," jelasnya.

Sayoga mengungkapkan, sebelum dipindah tempatkan, pihaknya wajib melakukan rapid test kepada semua ODGJ. Dari 40 ODGJ, ada 2 orang yang diketahui hasilnya reaktif. Mereka yang reaktif langsung dibawa ke RSUD Wangaya untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. Sebab, jika dibawa ke RSJ dikhawatirkan resikonya akan lebih tinggi lagi.

Mantan sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar ini mengatakan, pihaknya sampai sekarang masih terus melakukan pemantauan. Bahkan dalam sehari, ODGJ yang ditangani bisa sampai tiga orang. "Kami terus terang perhari bisa mengamankan dua sampai tiga orang ODGJ. Entah darimana datangnya. Ini yang terus kami pantau setiap hari," kata Anom Sayoga.

Selain ODGJ, Sayoga mengaku juga harus melakukan pemantauan terkait ketertiban umum. Walaupun ODGJ bukan tupoksinya, namun karena sudah mengganggu ketertiban umum mau tidak mau pekerjaan tambahan tersebut harus diambilnya. "Ya mau bagaimana lagi, walaupun bukan tugas kami tetapi kalau memang sudah mengganggu ketertiban umum ya harus kami ambil," tandasnya. *mis

Komentar