nusabali

Dewan Soroti Vila Bodong di Perancak

  • www.nusabali.com-dewan-soroti-vila-bodong-di-perancak

Komisi A DPRD Jembrana menjadwalkann bakal memanggil sejumlah SKPD terkait di Pemkab Jembrana, berkaitan keberadaan sejumlah vila di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, yang terungkap masih berstatus bodong.

NEGARA, NusaBali

Meski belum mengantongi izin, vila yang dikelola dibawah salah satu perusahaan swasta itu, begitu bebas beroperasi.

Anggota Komisi A, Ketut Sadwi Darmawan bersama Nyoman Sudiasa, yang sempat melakukan sidak ke Desa Perancak, Jumat (7/10), juga kembali menemukan pembangunan vila baru milik perusahaan sama. Padahal, vila yang masih dalam proses pembangunan, dengan beberapa bangunan tampak sudah berdiri megah itu, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Belum dapat izin sudah membangun, jelas sudah salah," ujar Sadwi, seusai sidak tersebut.

Berdasar sidak kemarin, Sadwi mengatakan, masih ada 3 dari 15 vila di bawah perusahaan sama, yang belum dapat menunjukkan izinnya. Selain masalah izin itu, pihaknya turut menyesalkan pihak perusahaan bersangkutan, yang juga tidak memiliki kantor resmi di Perancak. Namun, disebutkan kantornya berada di Ubud, Gianyar. "Tadi kami mau mengecek untuk pajak. Tetapi ya disebutkan semua ada di Gianyar, dan perwakilan manajemen yang ada di Perancak, dan meminta waktu mengambil seminggu nanti," tambahnya.

Ketika memang sudah dapat terkumpul minggu depan nanti, pihaknya berencana mengadakan pembahasan lebih lanjut di dewan, dengan melibatkan sejumlah SKPD terkait. "Yang jelas ini sudah kebablasan. Nanti semua ikut begitu, sulit dilakukan penataan. Kalau memang tidak boleh, ya dihentikan. Begitu sebaliknya juga," tegasnya.

Sementara Perbekel Perancak, I Nyoman Wijana, mengatakan, berdasar informasi dari pemilik vila, sudah berupaya melengkapi segala perizinan, yang diurus lewat karyawannya. Namun, apakah sudah keluar atau belum, tidak diketahui secara pasti. Pihaknya pun sudah sempat memperingatkan mengenai perizinan itu. Begitu juga dengan kantor di Perancak.

Terlepas masalah perizinan tersbut, menurut Wijana, keberadaan vila di bawah PT Pasti ini, memang menyerap tenaga kerja lokal. Ada sekitar 200-an warganya, yang dapat ditampung sebagai tenaga kerja. Tidak terkecuali para pekerja bangunan vila ini, yang juga merupakan warga setempat. Disebutkan,  dari operasional vila itu, pihak desa mendapat kontribusi Rp 25 ribu per tamu yang masuk. * ode

Komentar