nusabali

Badung Optimalkan Sumber Pendapatan dari PBB-P2 dan BPHTP

  • www.nusabali.com-badung-optimalkan-sumber-pendapatan-dari-pbb-p2-dan-bphtp

MANGUPURA, NusaBali
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 harus dilakukan rasionalisasi akibat pandemi Covid-19.

Jika semula PAD dirancang sebesar Rp 5.303.069.994.167,98 terpaksa dirasionalisasi sebesar 49,06 persen atau Rp 2.701.549.221.963,04. Artinya berkurang sebesar Rp 2.601.520.772.474,94. “Rasionalisasi tersebut dilakukan mengingat berkurangnya kunjungan wisatawan mancanegara maupun domestik selama masa pandemi Covid-19,” kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Senin (24/8), dengan agenda membacakan jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi–fraksi DPRD Badung atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020.

Untuk mengejar target yang telah ditetapkan tersebut pada sisa waktu lima bulan di tengah pandemi Covid-19, akan mengoptimalkan sumber pendapatan lainnya, seperti dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). “Wajib pajak biasanya melakukan pembayaran menjelang jatuh tempo, yakni pada 30 November 2020,” ujar Bupati Giri Prasta.

Disinggung mengenai penggratisan PBB-P2 bagi warga asli Badung, khususnya lahan yang tak dikomersialkan, Bupati Giri Prasta menyatakan tetap berlanjut. “Itu tetap (digratiskan, Red). Yang dimaksud dengan tanah-tanah yang dikomersilkan adalah tanah yang sudah dipergunakan untuk usaha. Kalau untuk masyarakat asli Kabupaten Badung itu ndak (tidak dipungut pajak),” tegasnya.

Selanjutnya, pendapatan daerah juga bisa berasal dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ini melihat trend penerimaan BPHTB pada tahun-tahun sebelumnya, menurut Giri Prasta, wajib pajak ramai melakukan transaksi dan peralihan hak atas tanah dan bangunan pada triwulan keempat (Oktober–Desember).

Kemudian pendapatan dari pajak hotel, restoran, dan hiburan yang dari Mei sampai dengan Juli 2020 telah menunjukkan peningkatan realisasi. “Diharapkan dengan adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Bali melakukan pembukaan wisatawan domestik dan kebijakan pemerintah pusat, agar pelaksanaan MICE  (meeting, incentive, convention, and exhibition) diadakan di Bali serta mendorong agar wisatawan domestik melakukan perjalanan ke Bali, dapat meningkatkan okupansi kamar hotel dan berpengaruh pada realisasi pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan,” tutur Bupati Giri Prasta.

Ada pula pendapatan dari pajak penerangan jalan, yang tetap memberikan kontribusi bagi PAD Kabupaten Badung. Juga pendapatan dari penagihan piutang pajak daerah kepada wajib pajak yang telah melakukan perjanjian angsuran. “Ini konsep yang sudah kita siapkan. Jelasnya begini, kami senantiasa menggunakan prinsip money follow function,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Giri Prasta juga menyatakan tak sependapat dengan beberapa pandangan dewan. Pertama, terkait rancangan belanja daerah minimal sama atau lebih kecil dibandingkan dengan rancangan pendapatan daerah.

“Karena berdasarkan ketentuan pasal 83 sampai dengan pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diperbolehkan belanja daerah lebih besar dibandingkan dengan pendapatan daerah atau APBD mengalami defisit sepanjang besaran defisitnya tidak melampaui batas maksimal defisit yang ditetapkan oleh menteri keuangan, serta defisit tersebut dapat didanai dari pembiayaan daerah,” ungkap Bupati Giri Prasta.

Mantan Ketua DPRD Badung ini menyampaikan, berdasarkan hasil audit BPK RI, Silpa Tahun Anggaran 2019 yang dapat dimanfaatkan untuk menutupi defisit belanja APBD adalah sebesar Rp 278.775.207.361,18 dan atas hal tersebut telah pula dicantumkan dalam postur Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020. “Selain itu merujuk ketentuan III 3c Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, mewajibkan Silpa harus dimanfaatkan secara penuh atau Silpa tahun berjalan nol,” tandasnya. *asa

Komentar