nusabali

Polisi Amankan CCTV di Kejagung

ICW minta KPK 'Turun', pengamat Intelijen UI melihat ada potensi sabotase

  • www.nusabali.com-polisi-amankan-cctv-di-kejagung

JAKARTA, NusaBali
Barang bukti terkait proses penyelidikan kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terus dikumpulkan polisi.

CCTV di sejumlah lokasi juga sudah diamankan. "CCTV belum kita hitung tetapi sudah kita amankan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, seperti dilansir detikcom, Minggu (23/8).

Ade menjelaskan selanjutnya tim akan memeriksa rekaman CCTV yang telah diamankan. Dia berharap rekaman CCTV itu memberikan petunjuk bagi proses penyelidikan.

"Rekaman CCTV yang lain sudah diambil, cuman hasilnya belum bisa kita lihat kondisinya. Yang pertama diamankan oleh tim adalah CCTV yang diharapkan bisa menjawab apa yang terjadi sebenarnya," ungkapnya.

Di sisi lain, Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta KPK ikut turun tangan mencari tahu penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). ICW curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini, salah satunya kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"ICW mendesak agar KPK turut menyelidiki penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Minggu (23/8).

"Sebab, saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut," sambungnya.

Kurnia mengatakan sejak awal ICW meragukan Kejagung. Kecurigaan ICW muncul sejak Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pedoman pemeriksaan jaksa.

"Sejak awal ICW sudah meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini. Terlebih lagi banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik, mulai dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, dan terakhir terbakarnya gedung Kejaksaan Agung," tutur dia.

Sementara pengamat Intelijen dan Keamanan UI Stanislaus Riyanta Stanislaus melihat potensi sabotase dalam kebakaran di gedung utama kompleks Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8) malam. Hal itu diungkapkan mengingat Kejagung tengah memproses berbagai kasus hukum besar di dalam negeri.


"Opini dan peluang sabotase bisa terlihat dengan banyaknya kasus-kasus besar yang ditangani Kejagung, maka harus segera dilakukan penyidikan dan investigasi, meski mungkin agak sulit karena gedung sudah terbakar," katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (23/8).

Ia juga mempertanyakan sistem keamanan yang diterapkan pemerintah di gedung-gedung kementerian/lembaga negara. Sebab, kebakaran terjadi di gedung utama yang menjadi pusat aktivitas pelayanan Kejagung. Selain itu, api muncul dan membesar dengan cepat seperti tidak ada sistem pendeteksi.

Stanislaus mengatakan sistem pencegahan kebakaran, misalnya berupa alarm dan pemadam otomatis seharusnya diterapkan oleh semua gedung kementerian/lembaga tanpa terkecuali.

Bahkan, ia menyatakan pemasangan sistem keamanan ini tidak boleh hanya dilakukan pada gedung yang vital atau tidak.  Sebab, gedung kementerian/lembaga menyimpan dokumen-dokumen penting. Hal ini nantinya juga bisa berdampak pada layanan kepada masyarakat.

Kejagung sendiri meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait kebakaran gedung utama. Kejagung mengatakan saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran.

"Penyebab kebakaran sampai dengan saat ini masih dalam proses penyelidikan polri," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, di Gedung Kejagung, Minggu (23/8).

Hari meminta seluruh pihak bersabar menunggu hasil penyelidikan polri. Dia mengimbau agar masyarakat tidak berasumsi sendiri terkait peristiwa ini.

Hari juga  menyatakan kebakaran hebat yang menghanguskan satu gedung tidak akan mempengaruhi penanganan kasus korupsi. Kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus tak ikut terbakar dalam insiden tadi malam.

“Terbakarnya gedung ini tidak mempengaruhi penanganan tindak pidana korupsi karena berkas perkara aman 100 persen,” kata Hari Setiyono  seperti dikutip Tempo.*

TONTON JUGA:
Demo Massa Tolak Rapid dan Swab Test sebagai Syarat Administrasi

Komentar