nusabali

Oknum Notaris Griya Soka Dilaporkan ke Polres Buleleng

  • www.nusabali.com-oknum-notaris-griya-soka-dilaporkan-ke-polres-buleleng

Pelaporan dilakukan karena oknum notaris tersebut menolak memberikan salinan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar proses transaksi alih nama Sertifikat Hak Milik (SHM).

SINGARAJA, NusaBali

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengembang perumahan Griya Soka Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Buleleng, terus bergulir. Konsumen atau nasabah Griya Soka yang merasa menjadi korban, Monika Pandiangan, 48, kini melaporkan sejumlah oknum notaris yang terlibat dalam kasus tersebut ke Polres Buleleng.

Monika menyebutkan oknum notaris tersebut menolak memberikan salinan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar proses transaksi alih nama Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia menuding oknum notaris tersebut tak mempunyai itikad baik menyerahkan salinan Akta Jual Beli (AJB) kepada korban padahal sudah ditandatangani setelah dilunasi pembayarannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli lalu di Kantor Notaris Putu Gede Arsana dan Kantor Notaris I Wayan Switra Yasa. "Oknum notaris menolak memberikan salinan dokumen AJB yang ternyata masih berupa blangko. Dan mereka (oknum notaris) tidak pernah memberi tahu kami bahwa AJB itu masih berupa blangko. Kami menduga ini persekongkolan yang merugikan kami," ujar Monika, Minggu (23/8).

Oknum notaris tersebut dilaporkan ke Polres Buleleng dengan nomor laporan R/LI/8/VII/2020/Reskrim. Tak hanya itu, untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar, Monika  meneruskan laporan tersebut kepada Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa.

Disinggung mengenai ajakan damai yang disodorkan Wira Sanjaya, kuasa hukum pihak pengembang kepadanya beberapa waktu lalu, ia tegas menolak mentah-mentah ajakan damai tersebut. "Kami takut dijebak karena dalam salah satu klausul draft perdamaian ada pasal yang sangat riskan menjebak kami," tandasnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya pelaporan oknum notaris oleh nasabah perumahan Griya Soka. Laporan tersebut kini sudah di tangan penyidik Polres Buleleng. "Laporan sudah kami terima tetapi masih proses diteliti oleh pihak penyidik," singkatnya saat dihubungi NusaBali.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pengembang perumahan Griya Soka atas nama Putu Eka Wira Wardana, 39, dilaporkan ke Polres Buleleng oleh nasabahnya sendiri dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Putu Eka Wira Wardana sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reskrim Polres Buleleng sejak April lalu namun belum dilakukan penahanan.

Menurut pihak kepolisian, Putu Eka Wira Wardana tidak ditahan dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, serta sangat kooperatif setiap kali dilakukan pemanggilan.*cr75

Komentar