nusabali

Sejak Bersertifikat IG, Garam Laku Rp 50.000/Kg

  • www.nusabali.com-sejak-bersertifikat-ig-garam-laku-rp-50000kg

AMLAPURA, NusaBali
Harga garam produksi petani Banjar Lebah, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem cukup menggembirakan.

Sejak memiliki menyandang sertifikat IG (Indikasi Geografis) Garam Amed Bali 2016 dan membangunan rumah produksi, harga garam dari Rp 30.000 per kilogram naik menjadi Rp 50.000 per kilogram. Rata-rata penghasilan petani garam Rp 10 juta sekali panen.

Perbekel Desa Purwakerti, I Nengah Karyawan selaku pembina Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Garam Amed Bali mengatakan, pembangunan rumah produksi garam mengandalkan pinjaman CSR dari PT Lokale Indonesia di Jakarta Rp 330 juta. Hasil produksi garam dipasarkan hingga ke Jepang sehingga harga jualnya meningkat. MPIG beranggotakan 24 petani garam awalnya sekali panen selama empat hari tiap petani berpenghasilan Rp 300.000 hingga Rp 350.000. Sejak ada rumah produksi berpenghasilan hingga Rp 10 juta.

Dikatakan, tiap tahun produksinya efektif 4 bulan. Pada Agustus-November sebelum ada rumah produksi hanya menghasilkan 32 ton garam. Setelah ada rumah produksi menghasilkan hingga 70 ton garam. Lahan pantai yang masih tersisa untuk produksi garam seluas 2 hektare. Tiap anggota memerlukan lahan sekitar 300 meterpersegi dengan cara lahan dibagi empat petak. Di tengah petak ada sebuah tinjung (tempat filter air laut berbentuk cubang). Proses buat garam, keempat petak itu dituangkan air laut, setelah kena panas sinar matahari selama sehari air laut dari petak diambil dituangkan ke dalam tinjung.

Dalam tinjung air difilter. Hasil filter di tinjung, maka air setengah garam dituangkan ke palungan yang terbuat dari batang kelapa. Dalam palungan itulah air setengah garam dikeringkan selama 12 jam, dituangkan pagi lalu sore telah jadi garam. Proses secara keseluruhan produksi garam memerlukan waktu selama 4 hari. Selama 4 hari tidak boleh ada hujan, jika terjadi hujan, garam hancur. Garam produksi Banjar Lebah dapat Sertifikat IG 2016.

MPIG mengajukan sertifikat direkomendasi Bupati Karangasem, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karangasem, Dinas Perikanan Peternakan dan Kelautan, dan dukungan dari Indonesia Swiss Intellectual Property (ISIP) Project. Syarat lainnya mesti membuat buku sejarah garam, upaya menjaga mutu, meningkatkan produksi, memiliki struktur keanggotaan MPIG, ada sekretariat, memuat hasil uji lab kualitas garam, dukungan kondisi laut, lingkungan, peran ekonomi, lahan yang tersedia, alat digunakan, pengemasan hasil produksi dari MPIG Garam Amed Bali. Jadi yang memohon sehingga dapat Sertifikat IG 2016 adalah MPIG Garam Amed Bali, dipimpin Ketua MPIG I Nengah Suanda. “Sejak bersertifikat dan punya rumah produksi garam tempat menyimpan garam, pemasaran hingga ke luar Bali bahkan ke Jepang, harga jualnya mencuat Rp 50.000 per kilogram,” ungkap I Nengah Karyawan. *k16

Komentar