nusabali

Ketua KSP Sedana Yoga Divonis Bebas

Korban Sebut Ada Keanehan dalam Putusan Hakim

  • www.nusabali.com-ketua-ksp-sedana-yoga-divonis-bebas

DENPASAR, NusaBali
Ketua KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Sedana Yoga, Jembrana, Ni Luh Sri Artini, 43, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah akhirnya divonis bebas majelis hakim PN Negara pada Selasa (18/8).

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim PN Negara pimpinan Benny Octavianus menyatakan terdakwa Sri Artini tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat milik korban I Made Wirantara. Sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Dengan tidak terbuktinya unsur pasal 372 dan 378 yang disangkakan oleh JPU, maka memutus saudara terdakwa Sri Artini dengan putusan tidak bersalah atau bebas," tegas hakim.

Atas putusan tersebut, Sri Artini yang sudah mendekam di tahanan sejak Rabu (1/7) lalu langsung bisa menghirup udara bebas. Atas putusan ini, JPU melalui Kasipidum Negara, I Gede Gatot Hariawan menyatakan pikir-pikir. Apalagi sebelumnya JPU menuntut hukuman cukup tinggi yaitu 3 tahun penjara. “Kami masih punya waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum kasasi,” tegasnya. Sementara terdakwa menyatakan menerima putusan.

Meski kecewa dengan putusan, namun korban melalui penasehat hukumnya, Yulius Benyamin Seran menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim PN Negara tersebut. Dijelaskan, fakta persidangan jelas bahwa terdakwa melakukan rekayasa hutang dengan cara merayu korban agar mau menandatangani surat pengakuan hutang dan perjanjian kredit pada saat korban berada di Rutan Klas II B Negara, surat-surat mana yang isinya tidak benar alias fiktif.

Didalam surat perjanjian kredit itulah direkayasa seolah-olah korban menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan hutang padahal hal itu tidak pernah terjadi. Lalu, dengan dasar surat fiktif tersebut terdakwa menggugat ke pengadilan namun gugatannya ditolak, bahkan sudah ada putusan Mahkamah Agung pada tingkat PK yang dimenangkan oleh korban.

“Faktanya, terdakwa tetap menguasai asli sertipikat tanah sampai disita oleh penyidik dari tangannya, meskipun secara perdata sudah terbukti tidak ada hutang. Bagaimana bisa hakim membebaskan terdakwa? Menurut kami ini sebuah keanehan, namun kami tetap menghormati kebebasan hakim dalam memutus kasus ini,” tegas pengacara yang akrab disapa Elan ini. *rez

Komentar