nusabali

Setahun Jaga Perbatasan, 32 Prajurit Kodam Ditarik

  • www.nusabali.com-setahun-jaga-perbatasan-32-prajurit-kodam-ditarik

DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 32 orang prajurit Kodam IX/Udayana yang tergabung dalam Satgas Intelijen dan Satgas Pamtas Bantuan RI-RDTL kembali ke home base.

Puluhan prajurit yang setahun menjaga perbatasan Indonesia dengan Timor Leste itu tiba di Dermaga Timur Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Kamis (13/8) pagi.

Puluhan prajurit itu tiba dengan menggunakan Kapal KRI Teluk Lampung-540. Kedatangan mereka disambut secara militer oleh Kodam IX/Udayana dipimpin oleh Waasops Kasdam IX/Udayana Letkol Inf Komang Agus. "Mereka sudah menyelesaikan tugas mereka dengan baik. Mereka ini tergabung dalam Satgas intelijen dan Satgas bantuan," tutur Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto G kemarin.

Setibanya di Pelabuhan Benoa puluhan personel maupun materiil yang digunakan selama melaksanakan penugasan dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya para prajurit tersebut akan menjalani serangkaian pengecekan kesehatan sesuai prosedur Covid-19, yang akan dilaksanakan di Kompi A Yonif Raider 900/SBW.

Setelah dicek kesehatan ungkap Kapendam barulah para prajurit akan kembali ke kesatuan masing-masing yakni di Pendam IX/Udy, Infolahtadam IX/Udy, Hubdam IX/Udy, Sandidam IX/Udy dan Deninteldam IX/Udy. “Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan untuk meyakinkan bahwa para prajurit tersebut betul-betul sehat dan aman jika beraktivitas kembali untuk melaksanakan tugas di satuannya," tutur Kapendam.

Kapendam mengungkapkan tugas pengamanan darat yang tergelar di wilayah perbatasan RI-RDTL merupakan salah satu tugas pokok TNI untuk melaksanakan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1).  

Dalam Undang-Undang itu diuraikan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. *pol

Komentar