nusabali

Pimpinan Bank di Bali Dingatkan Komitmen Pemulihan Ekonomi

  • www.nusabali.com-pimpinan-bank-di-bali-dingatkan-komitmen-pemulihan-ekonomi

DENPASAR, NusaBali  
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara bersama Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali menggelar sosialisasi kebijakan pemerintah untuk pemulihan ekonomi akibat dampak Covid 19.

Sosialisasi  dilaksanakan secara langsung kepada seluruh pimpinan Bank Umum di Bali. Sosialisasi ini merupakan lanjutan dari kegiatan bersama seluruh BPR di Bali. Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara; Elyanus Pongsoda menyatakan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh industri perbankan khususnya di Bali telah melaksanakan kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Elyanus Pongsada juga menyampaikan pesan Gubernur Bali I Wayan Koster dalam pertemuan sebelumnya, agar OJK bersama industri di bawah pengawasannya turut membangkitkan perekonomian Bali. Di antaranya mengadakan kegiatan-kegiatan yang mendukung industri pariwisata di Bali seperti mengadakan gathering pegawai, touring ke daerah wisata, serta berpartisipasi dalam pasar gotong-royong seiring dengan kembali dibukanya tempat tujuan wisata di Bali. “Tentunya tetap dilakukan dengan protokol kesehatan,” ujarnya.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali Tri Budianto menyatakan meskipun pandemi Covid menyebabkan krisis di bidang kesehatan namun berdampak luas ke sosial, ekonomi dan keuangan.

Pemerintah  telah merespons dampak pandemi dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi dengan nilai Rp 695,20 triliun. Secara nasional total 60,66 juta debitur telah menerima subsidi bunga dengan nilai mencapai Rp35,28 triliun dengan 1.601,75 triliun total outstanding kredit penerima subsidi.

Terkait dengan penempatan uang negara, bank umum dapat mengajukan diri menjadi mitra penerima uang negara dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. “Namun demikian, penempatan uang negara ini bukan sebagai bantuan likuiditas karena bank penerima dana wajib menyalurkan dananya sebanyak 3 kali lipat dari jumlah penempatan,” ujarnya.

Hal ini bertujuan  menggerakkan roda perekonomian yang melambat saat ini. Adapun jumlah dana yang akan ditempatkan mencapai Rp30 Trilyun yang bersumber dari kas negara. Penempatan ini bersifat sementara yaitu 6 bulan dengan tingkat suku bunga minimal sebesar bunga penempatan uang negara di Bank Indonesia dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi yang berlaku.

Untuk periode pertama, penempatan uang negara telah dilakukan di empat Bank Himbara yaitu BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Sedangkan untuk Provinsi Bali, Bank BPD Bali sedang dalam tahap persetujuan di kementerian keuangan. *k17

Komentar