nusabali

Tuntutan Dipangkas, Kurir Shabu Divonis 10 Tahun

  • www.nusabali.com-tuntutan-dipangkas-kurir-shabu-divonis-10-tahun

DENPASAR, NusaBali
Kurir shabu asal Banyuwangi, Jawa Timur bernama Wahyudi Raharjo harus berterima kasih kepada majelis hakim PN Denpasar pimpinan Dewa Budi Watsara.

Hukuman Wahyudi dipangkas 3 tahun dari tuntutan jaksa dan hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Dalam sidang putusan yang dibacakan via teleconference, hakim Budi Watsara menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp 1 subsider enam bulan penjara," tegas hakim Budi Watsara Selasa (11/8).

Terhadap putusan ini, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi untuk menanggapi putusan. “Kami menerima Yang Mulia,” ujar terdakwa melalui penasehat hukumnya. Sementara JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 13 tahun menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, dalam bisnis terlarang ini terdakwa dikendalikan oleh seoarang bandar bernama Rahmat (DPO) dan hanya mengunakan terdakwa sebagai perpanjangan tangan. Terakhir terdakwa mendapat tugas dari Rahmat pada hari Minggu, 15 Maret 2020, saat itu terdakwa dihubungi melalui WhatsApp dengan perintah mengambil paket shabu di daerah kota Tabanan. Setelah mengambil paket sabu tersebut, terdekwa kemudian kembali ke kosnya yang beralamat Jalan Bhineka Jati IX, Kuta, Badung.

Pada Selasa (17/3) sekitar pukul 19 00 WITA, di depan rumah No. 387 A. Jalan Cokroaminoto, Ubung Kaja, Denpasar Utara, terdakwa diringkus petugas kepolisian.

Saat dilakukan pengeledahan, polisi menemukan 6 paket plastik klip shabu dari tas pinggang yang dipakai terdakwa saat itu. Dari sana, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa dan kembali menemukan 25 paket shabu. Sehingga barang bukti yang disita dari terdakwa adalah 31 paket plastik berisi shabu dengan total berat keseluruhan  8,74 gram netto. *rez

Komentar