nusabali

Lagi, Bendesa Bugbug, Karangasem Dilaporkan ke Polda

Kali Ini Dituding Gelapkan 'Dana Tamu' Desa

  • www.nusabali.com-lagi-bendesa-bugbug-karangasem-dilaporkan-ke-polda

DENPASAR, NusaBali
Bendesa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Wayan Mas Suyasa kembali dilaporkan ke Polda Bali oleh krama setempat yang tergabung dalam Aliansi Perubahan Bugbug (APB), Selasa (11/8) pagi.

Pelapornya adalah I Wayan Budi Artawan, krama Banjar Adat Dukuh Tengah, Desa Adat Bugbug, Karangasem. Laporan kali ini ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali atas dugaan penggelapan uang tamu (dana penerimaan tamu desa) di Desa Adat Bugbug selama periode 2015 sampai 2019 yang jumlahnya sekitar Rp 152,8 juta.  

Saat mendatangi Dit Reskrimum Polda Bali, Budi Artawan bersama belasan krama lainnya didampingi dua pengacara, I Gede Ngurah dan I Nengah Yasa Adi Susanto yang juga merupakan krama desa adat setempat. Dalam laporan berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan nomor DUMAS/318/VIII/2020/DITRESKRIMUM TGL11-8-2020 itu mereka membawa sejumlah bukti dokumen pengelolaan keuangan di Desa Adat Bugbug.

Budi Artawan mengungkapkan pelaporan itu dilakukan setelah tidak ada titik temu melalui jalur adat. Dikatakan di desa adatnya ada uang tamu yang dianggarkan dari kas desa untuk kelian desa (bendesa). Namun selama periode, 2015 sampai 2019 tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban.

“Uang tamu itu adalah uang untuk penerimaan tamu untuk kepentingan desa. Dana itu dianggarkan dari kas desa adat. Setiap tahunnya dianggarkan,” tutur Budi Artawan usai membuat laporan, kemarin.

Sementara itu I Nengah Yasa Adi Susanto kuasa hukum pelapor membeberkan selama periode 2015 sampai 2019 Desa Adat Bugbug mengeluarkan uang tamu dari kas desa kurang lebih sebesar Rp 152.832.500. Selama periode itu tidak pernah dibuatkan laporan pertanggungan jawaban. “Kami membuat laporan dugaan tindak pidana penggelapan uang milik desa adat sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP,” tuturnya.

Nengah Yasa mengaku sebenarnya sudah lama hendak membuat laporan polisi, namun baru kali ini bisa mengumpulkan data-data. “Mestinya dalam pertanggungan jawabannya ada data pendukung. Seperti buku tamu. Tamu itu kepentingannya untuk apa. Kalau untuk urusan pribadi tidak boleh menggunakan anggaran itu. Ini tidak. Saya berasumsi begini, kalau anggarannya Rp 1 juta uang itu dilaporkan habis. Ada atau tidak tamunya, tapi anggarannya habis,” ungkapnya.

Sementara itu I Gede Ngurah kuasa hukum lainnya menambahkan sebenarnya ingin menyelesaikan dugaan pelanggaran itu melalui Kertha Desa Adat Bugbug. Namun penegakan hukum adat diragukan untuk bisa menyelesaikan masalah ini secara arif. Oleh karena itu mereka mengambil langkah hukum positif dengan cara melaporkan ke polisi.

“Beberapa bulan lalu ada kasus dugaan pelanggaran awig-awig/perarem Desa Adat Bugbug yang dilakukan oknum Ketua Nayaka dan Ketua Badan Pengembang Pariwisata Desa Adat Bugbug (BP2DAB). Sudah diputuskan bersalah oleh Hakim Kertha Desa Adat Bugbug. Tapi bendesa tak pernah mengeksekusi putusan tersebut. Mirisnya justru memberikan kesempatan terlapor untuk banding ke Majelis Desa Adat (MDA),” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah atas laporan ini, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, mengatakan laporan itu akan dilakukan pendalaman. "Ya, benar tadi ada laporan dari warga Bugbug. Saya belum bisa menjelaskan terkait pelaporan itu. Yang jelas semua laporan masuk akan ditindaklanjuti," tutur Kombes Syamsi singkat.

Sebelumnya, Rabu (29/7) pagi Bendesa Wayan Mas Suyasa juga dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali oleh krama setempat yang juga tergabung dalam Aliansi Perubahan Bugbug (APB). Saat itu, bendesa yang sudah menjabat selama 30 tahun itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Perbankan.

Mas Suyasa sebagai kelian Desa (Bendesa) Adat Bugbug depositokan uang milik desa sebanyak Rp 250 juta di Koperasi Serba Usaha (KSU) Hari Sejahtera. Di mana Koperasi Hari Sejahtera itu merupakan milik Mas Suyasa sendiri.

Sementara Bendesa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Jro Wayan Mas Suyasa, saat dikonfirmasi atas laporan itu membantah gelapkan dana desa untuk biaya tamu. Sebab, biaya untuk menjamu tamu-tamu yang datang ke rumahnya telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Adat Bugbug tiap tahun. Hal itu telah dapat persetujuan paruman desa yang berlaku sejak tahun 1990. Hanya saja nominalnya setiap tahun bertambah.

"Biaya tamu, untuk Bendesa Adat Bugbug dicairkan per bulan, kali ini besarannya Rp 2,2 juta. Ada pertanggungjawabannya, ada kwitansinya bukti belanja, peruntukkannya jelas," kata Jro Wayan Mas Suyasa dihubungi di kediamannya Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Selasa (11/8).

Biaya itu katanya, untuk menjamu tamu-tamu yang datang ke rumah Bendesa Adat Bugbug, minimal untuk minum. Juga digunakan untuk biaya rapat. "Saya buat pertanggungjawaban per akhir tahun," kata Jro Wayan Mas Suyasa.

Kali ini mengenai penggunaan dana untuk tamu dipermasalahkan, kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. "Ya, saya sabar saja, yang penting pada akhirnya kebenaran yang akan menang," tegas Jro Wayan Mas Suyasa, datar. *pol, k16

Komentar