nusabali

Peserta SKB CPNS Wajib Bebas Covid-19

Ujian SKB CPNS Pemprov Bali Akan Dilaksanakan 1-3 September

  • www.nusabali.com-peserta-skb-cpns-wajib-bebas-covid-19

1.503 orang yang telah lolos passing grade akan ikuti ujian SKB untuk perebutkan 676 kursi CPNS Pemprov Bali Formasi Tahun 2019

DENPASAR, NusaBali
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali kemungkinan besar akan berlakukan syarat wajib bebas Covid-19 bagi peserta ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019. Syarat ini tengah dikaji, mengingat ujian SKB CPNS kali ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Kepala BKD Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, mengatakan ujian SKB CPNS lingkup Pemprov Bali dan lingkup Pemkab/Pemkot se-Bali akan dilaksanakan mulai 1 September sampai 12 Oktober 2020 mendatang. Khusus untuk Pemprov Bali, rencananya digelar paling awal selama 3 hari, 1-3 September 2020.

Menurut Lihadnyana, ujian SKB CPNS yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19 ini akan dilaksanakan di Kantor Badan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali, Jalan Hayam Wuruk Denpasar. "Tempatnya masih masih di BPSDM," ujar Lihadnyana di Denpasar, Selasa (11/8).

Lihadnyana menegaskan, proses ujian SKB CPNS yang memakan waktu panjang ini dilakukan untuk penerapan protokol kesehatan yang ketat. Apalagi, untuk tingkat Provinsi Bali, ada 1.503 orang yang mengikuti ujian SKB CPNS Formasi Tahun 2019, setelah dinyatakan lolos passing grade. Mereka akan memperebutkan 676 kursi CPNS Pemprov Bali.

"Karena kita menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Proses seleksi CPNS nanti juga akan mengacu dengan syarat kesehatan yang ketat. Kami sedang mengkaji kemungkinan penerapan syarat surat bebas Covid-19 bagi para peserta ujian SKB CPNS," tegas birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.

Syarat berupa surat bebas Covid-19 bagi peserta SKB CPNS ini, kata Lihadnyana, masih dikonsultasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali yang diketuai langsung Gubernur Wayan Koster. Jika nanti direkomendasikan menggunakan syarat bebas Covid-19, maka peserta ujian SKB CPNS harus mengurus persyaratan tersebut.

"Tergantung Gugus Tugas nanti. Ini masih kita konsultasikan, karena kita juga tidak mau ambil risiko. Jangan sampai Covid-19 menyebar akibat pelaksanaan ujian SKB CPNS dan menimbulkan persoalan baru di Bali," terang mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bali ini.

Sementara itu, Sekretaris GTPP Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan syarat berupa surat bebas Covid-19 yang wajib dikantongi peserta ujian SKB CPNS Pemprov Bali sudah pasti akan diberlakukan. Terlebih, bagi peserta dari luar Bali, sudah otomatis mereka harus kantongi surat keterangan bebas Covid-19 berupa hasil rapid test ketika masuk ke Pulau Dewata.

“Itu sudah kebijakan Pak Gubernur Bali bahwa setiap warga luar yang masuk ke Bali wajib kantongi hasil pemeriksaan rapid test non reaktif," jelas Made Rentin yang juga Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Selasa kemarin.

GTPP Covid-19 Provinsi Bali sendiri, kata Rentin, juga sudah mengecek lokasi atau tempat yang akan digunakan ujian SKB CPNS. Disebutkan, dalam ruangan nanti, hanya akan digunakan 50 persen dari kapasitas. Kalau kapasitas ruangan 150 orang, maka hanya akan diisi maksimal 75 ornag.

"Kami dari Gugus Tugas sesuai dengan arahan Pak Sekda Bali (Dewa Made Indra selaku Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Red) merekomendasikan protokol kesehatan yang ketat dalam ujian SKB CPNS nanti. Peserta yang akan masuk ke ruangan atau lokasi seleksi, wajib memakai masker, mencuci tangan di air mengalir, dan tidak berkerumun di lokasi," tegas Rentin.

Rentin juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional X Bali-NTB-NTT, supaya dilakukan persiapan maksimal dalam ujian SKB CPNS ini. "BKN Regional X juga sudah siapkan ruang kegawat-daruratan ketika proses seleksi berlangsung. Ruang kegawat-daruratan ini untuk mengantisipasi kejadian tak terduga terkait masalah kesehatan di tengah pandemi Co-vid-19," papar mantan Kabag Umum Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Bali yang familiar di kalangan awak media ini.

Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2019 itu sendiri sempat terhenti sejak Maret 2020 lalu, karena pandemi Covid-19. Sebanyak 1.503 peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos passing grade, akan berebut 676 formasi CPNS Pemprov Bali melalui SKB.

Awalnya, ada 12.388 peserta yang terdaftar ikuti SKD CPNS Pemprov Bali. Namun, yang mengikuti proses SKD hanya 12.376 orang. Kemu-dian, yang memenuhi syarat hanya 6.670 orang. Selanjutnya, hanya 1.503 orang dari mereka yang lolos penghitungan passing grade dan berhak mengikuti SKB CPNS dengan sistem CAT.

Ada pun 676 jatah kursi CPNS Pemprov Bali Formasi 2019 yang diperebutkan ini terdiri dari tenaga pendidikan (251 orang), tenaga teknis (137 orang), tenaga pengelolaan aset daerah (82 orang), tenaga pengelola keuangan (96 orang), tenaga kesehatan (71 orang), tenaga guru TK (35 orang), tenaga penyuluh Koperasi (2 orang), tenaga pengelola sumber daya air (1 orang), dan tenaga Laboratorium (1 orang). *nat

Komentar