nusabali

Kejari Denpasar Akan Dilaporkan ke Komjak

Penghentian Korupsi APBDes Dauh Puri Kelod

  • www.nusabali.com-kejari-denpasar-akan-dilaporkan-ke-komjak

"Silakan kalau mau melapor karena itu hak warga. Kami hormati itu"

DENPASAR, NusaBali
Penghentian penyidikan perkara korupsi APBDes Dauh Puri Kelod oleh penyidik Pidsus Kejari Denpasar berbutut panjang. Warga yang tidak puas berancang-ancang melaporkan Kejari Denpasar ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.

Tugas Komjak yaitu melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap perilaku jaksa. “Kami berencana melapor ke Komjak. Tapi sebelum itu kami akan bersurat meminta salinan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar untuk terdakwa eks Bendahara Desa, Ni Putu Ariyaningsih untuk dipelajari,” ujar I Nyoman Mardika yang merupakan pelapor dalam perkara ini.

Laporan ini sendiri dilakukan karena penyidik lempar handuk alias tidak melanjutkan perkara korupsi APBDes Dauh Puri Kelod yang merugikan negara Rp 1 miliar. Padahal, dalam tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim disebutkan jika kasus ini memenuhi unsur kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta melakukan sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ada beberapa nama yang terus disebut terlibat dalam persidangan. Diantaranya Luh Made China Kembar Dewi (Sekretaris Desa), I Putu Wirawan (Kaur Keuangan) serta I Gusti Made Wira Namiartha (mantan Perbekel/ Anggota DPRD Kota Denpasar). “Nanti akan kami pelajari dulu apa isi putusan  hakim Tipikor. Sehingga kami bisa tahu Pasal 55 yaitu bersama-sama itu seperti apa bunyinya,” tegasnya.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Kadek Hari Supriyadi yang dikofirmasi terkait rencana warga Dauh Puri Kelod melapor ke Komjak ditanggapi santai. Menurutnya itu adalah hak setiap warga. “Silakan kalau mau melapor karena itu hak warga. Kami hormati itu,” ujarnya.

Terkait salinan putusan, Kadek Hari mempersilahkan warga minta di PN Denpasar. “Itu juga merupakan hak semua orang,” pungkas jaksa yang baru sekitar 6 bulan menjabat di Kejari Denpasar ini.

Seperti diketahui, dalam perkara ini hakim Tipikor Denpasar sudah menjatuhkan hukuman 1 tahun 1 bulan terhadap Ni Luh Putu Ariyaningsih yang merupakan mantan Bendahara Desa Dauh Puri Kelod. Ariyaningsih terbukti melakukan korupsi APBDes hampir Rp 1 miliar. *rez

Komentar