nusabali

Pengikut Hare Krisna dan Sampradaya Didata

  • www.nusabali.com-pengikut-hare-krisna-dan-sampradaya-didata

MDA di berbagai daerah langsung merespons dengan langsung melakukan pendataan pengikut Hare Krisna.

SINGARAJA, NusaBali

Pasca diterbitkannya surat instruksi penyikapan keberadaan sampradaya di wewidangan Desa Adat oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali pada Kamis (5/8) lalu, MDA sejumlah kabupaten di Bali langsung bergerak. Di Buleleng misalnya, sebanyak 169 desa adat di Buleleng saat ini sedang mendata dan menginvetarisir keberadaan International Society For Krishna Consciousness (ISKCON) melalui kepercayaan Hare Krisna.

Bendesa Madya Desa Adat Buleleng I Dewa Putu Budarsa menegaskan desa adat sudah bergerak melaksanakan surat instruksi MDA Provinsi Bali bernomor: 01/SI/MDA-PBali/VIII/2020 dengan 4 poin pernyataan dan 7 poin intruksi. “Saat ini sedang bergerak masing-masing desa adat setelah ada keputusan MDA Provinsi Bali didata keberadaan dan juga ashramnya,” jelas Budarsa, Jumat (7/8).

Dia pun menyebutkan sebelumnya MDA Kabupaten Buleleng sudah mengambil langkah awal menyikapi gonjang-ganjing permasalahan sampradaya di Bali. “Sebelumnya saat ada aksi damai di Denpasar, kami MDA Kabupaten menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada PHDI Provinsi dan PHDI Pusat yang telah membentuk tim komunikasi, mediasi dan advokasi untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Dewa Budarsa. Krama desa Buleleng pun tidak disarankan mengikuti aksi damai dan tetap menahan diri untuk tetap menjaga situasi Bali aman dan tenang.

Senada dengan MDA Buleleng, Bendesa Madya MDA Jembrana, I Nengah Subagia, mengaku telah mendata pengikut sampradaya-sampradaya, termasuk pengikut ajaran Hare Krishna (KH) di Jembrana.  “Surat instruksinya sudah langsung kami share lewat WA (WhatsApp). Saya yakin semua 64 Bendesa Adat se-Jembrana, sudah menerima instruksi itu,” ujarnya.

Dari Tabanan dilaporkan, Ketua Majelis Madya Kabupaten Tabanan I Wayan Tontra sudah intruksikan seluruh Bendesa Adat untuk mendata. “Kami sudah sosialisasikan keputusan MDA lewat WhatsApp, termasuk sudah kami perintahkan seluruh Bendesa Adat di Tabanan untuk mendata ajaran Hare Krisna termasuk Sampradaya tersebut,” ungkap Wayan Tontra, Jumat (7/8).

Dikatakan, pendataan yang dilakukan Bendesa Adat di Tabanan dengan jumlah Desa Adat sebanyak 349 akan mendata secara detail. Mulai dari mendata jumlah pengikut, nama organisasi, izinnya dan dimana terdaftar. “Bendesa di Tabanan sudah bergerak untuk mendata, kami terus akan monitor,” katanya.

Tontra mengakui selama ini terkait dengan jumlah ajaran Hare Krisna dan Sampradaya memang belum diketahui. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak pernah melaporkan diri. “Dulu mereka belum pernah melaporkan diri ke kita. Maka dari itu sudah diperintahkan seluruh Bendesa Adat untuk mendata,” imbuhnya.

Sedangkan MDA Kabupaten Badung melalui Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung Ida Bagus Anom mengatakan bukan saja pura dan fasilitasnya yang harus dilarang. “Tempat lain yang merupakan tanah karang ayahan desa dan lingkungannya mestinya juga kita larang, sesuaikan dengan awig-awig dan pararem setempat. Oleh karena disetiap Desa Adat di Bali masing-masing punya dresta mungkin ada bisama yang tidak boleh dilanggar,” katanya.

Sementara itu Pemkab Klungkung melalui Parisada Hinda Dharma Indonesia (PHDI) Klungkung, mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan sampradaya Hare Krisna, baik di tempat umum maupun di ashram itu sendiri. Ketua PDHI Klungkung I Putu Suarta mengatakan, surat pengehentian kegiatan Hare Krisna tersebut menindaklanjuti arahan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, dan sambil menunggu keputusan PHDI pusat terkait polemik Hare Krisna, khususnya di Bali yang sedang difasilitasi oleh PHDI Provinsi Bali.*k23, ode, wan, asa, des

Komentar