nusabali

Curi Vario, Napi Asimilasi Covid-19 Terpaksa Di-dor

  • www.nusabali.com-curi-vario-napi-asimilasi-covid-19-terpaksa-di-dor

Pria berusia 24 tahun yang baru keluar dari Lapas Kelas II Singaraja ini ditangkap dan kedua kakinya dihadiahi timah panas.

SINGARAJA, NusaBali

Baru tiga bulan menghirup udara bebas berkat program asimilasi Covid-19, Dewa Putu Astrawan alias De Tu kini kembali dijebloskan ke penjara menyusul perbuatannya mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Sudirman, Kelurahan/Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng pada 21 Juni lalu.

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto menjelaskan, kasus curanmor ini bermula saat pelaku kena tilang di sekitar Pasar Seririt. Petugas menyita sepeda motor miliknya karena tidak dilengkapi dengan surat-surat. Saat itu De Tu berboncengan dengan temannya hendak ke Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng untuk mengunjungi keluarganya.

Karena motor miliknya disita oleh polisi, pemuda asal Banjar Dinas Abasan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada ini memutuskan untuk mencuri sepeda motor Honda Vario DK 6072 PW milik Gede Eka Suryadana yang tengah diparkir di pinggir Jalan Sudirman, Kelurahan/Kecamatan Seririt dengan kondisi kunci nyantol. "Sebelumnya pelaku berjalan ke arah timur untuk mencari kendaraan agar bisa pulang ke rumah," ujarnya, Senin (3/8) di Mapolres Buleleng.

Tak terima motor miliknya dicuri, korban Gede Eka Suryadana pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Seririt dengan nomor laporan LP/26/VI /202 /Bali/Res Bll/Sek Srrt tanggal 21 Juni 2020. Berangkat dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Seririt bergegas melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada tersangka De Tu.

AKBP Sinar Subawa mengakui, proses penangkapan membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab saat hendak ditangkap, tersangka De Tu berhasil melarikan diri dan tinggal di kebun-kebun cengkih yang ada di kawasan Kecamatan Sukasada. Selama satu bulan aparat kepolisian melakulan pencarian terhadap pelaku yang sering berpindah-pindah tempat tinggal.

De Tu berhasil diringkus polisi saat kedapatan berada di gubuk/pondok di wilayah Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Jumat (31/7) pagi sekitar pukul 06.00 Wita. Saat dilakukan penangkapan De Tu sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga aparat kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua betisnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman De Tu dan berhasil menemukan sepeda motor Honda Vario milik korban yang ia gondol. "Kami juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit motor Yamaha Jupiter MX serta dua unit ponsel di rumahnya, yang diduga hasil curian. Saat ini kami masih menyelidiki, siapa pemilik motor Yamaha Jupiter MX serta dua ponsel ini," tambah AKBP Sinar Subawa.

Saat dihadapkan kepada awak media, tersangka De Tu mengaku mencuri sepeda motor lantaran kepepet ingin pulang setelah kena tilang. "Saya mencuri motor karena kepepet mau pulang. Sementara motor saya disita polisi karena tidak bawa surat-surat. Saya baru kali ini mencuri motor, sedangkan motor Yamaha Jupiter MX dan dua HP itu saya beli sendiri, bukan hasil curian," katanya berkilah.

Ia mengaku sebelumnya pernah ditahan pada 2019 lalu, karena kedapatan mencuri cengkih. Saat itu ia dihukum selama sembilan bulan penjara dan bebas pada April lalu berkat program asimilasi Covid-19. Akibat perbuatannya mencuri motor, tersangka De Tu kini dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.*cr75

Komentar