nusabali

Kejaksaan Turun Tangan

Penyelewengan Dana Parpol NasDem Bali

  • www.nusabali.com-kejaksaan-turun-tangan

DENPASAR, NusaBali
Dugaan penyelewengan dana bantuan Partai Politik (Parpol) dari Pemprov Bali tahun anggaran 2018 oleh DPW Partai NasDem Bali sudah sampai di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Ditegaskan, penyidik akan mempelajari dulu dugaan penyelewengan anggaran yang mencapai Rp 100 juta lebih ini.

Kasi Penyidikan, Anang Suhartono yang dikonfirmasi pada Jumat (31/7) mengatakan sudah menerima informasi terkait dugaan penyimpangan pertanggung jawaban penggunaan dana parpol oleh salah satu partai. Informasi yang diterima kini masih akan dikaji penyidik. “Nanti kita kaji dulu informasi ini sebelum ditindaklanjuti,” tegas Anang yang dikonfirmasi via Whatsapp.

Tidak hanya Kejati Bali, kabarnya Dit Reskrimsus Polda Bali juga telah menerima informasi penyimpangan dana parpol ini. Kasubdit III Tipikor Polda Bali, IB Wedana Jati yang sempat dihubungi juga mengatakan sudah menerima informasi ini dan akan dipelajari lebih lanjut.

Seperti diketahui, dugaan penyimpangan dana parpol yang disalurkan oleh Kesbangpol Bali pertama kali diungkap salah satu kader elit NasDem. Disebutkan, pertanggungjawaban dana bantuan parpol sebesar Rp 70 juta yang digunakan untuk kegiatan pendidikan perempuan politik caleg Srikandi NasDem di sebuah hotel kawasan Kecamatan Baturiti, Tabanan, 29-30 September 2018 lalu, tidak jelas.

"Kwintansi pembayarannya fiktif. Karena pihak hotel melalui surat pernyataan bermaterai, menyatakan tidak pernah menerima pembayaran sebanyak Rp 70 juta dari DPW NasDem Bali. Jadi, kwitansi fiktif itu," ujar kader NasDem tersebut di Denpasar, Rabu (29/7).

Selain dana Rp 70 juta tersebut, kata sumber tadi, ada juga penggunaan dana sebesar Rp 40 juta yang diragukan pelaporannya. Disebutkan, dana bantuan parpol tersebut dikelola di era Ketua DPW NasDem Bali IB Oka Gunastawa dan Bendahara DPW NasDem Bali, I Gusti Bagus Eka Subagiartha.

Sekadar dicatat, setiap parpol parlemen mendapat dana bantuan rutin, yang besarannya sesuai dengan perolehan suara dalam Pileg. Untuk bantuan parpol tahun 2016, misalnya, DPW NasDem Bali berhak dapat bantuan parpol sebesar 58,16 juta dari Pemprov Bali melaluil Badan Kesbanglimaspol.

Hitung-hitungan besaran jatah bantuan dana parpol berdasarkan perolehan suara saat Pileg 2014, di mana per suara dihargai Rp 633. NasDem sendiri meraih 91.873 suara dalam Pileg 2014, dengan raihan 2 kursi DPRD Bali. Jadi, NasDemberhak atas bantuan rutin sebesar 91.873 Suara x Rp 633=Rp 58.155.609 atau Rp 58,16 juta setahun. *rez

Komentar