nusabali

Ngurus PBB dan BPHTB di Buleleng Bisa Tuntas Hanya 7 Hari

  • www.nusabali.com-ngurus-pbb-dan-bphtb-di-buleleng-bisa-tuntas-hanya-7-hari

Pelayanan yang dulunya baru dapat selesai setelah 22 hari setelah dilengkapi berkas, saat ini bisa dipangkas minimal hingga 7 hari dan maksimal 20 hari.

SINGARAJA, NusaBali

Masyarakat Buleleng saat ini mendapat kemudahan dalam layanan mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, saat ini sudah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memangkas waktu pengurusan sehingga mempercepat waktu pelayanan.

Kepala BPKPD Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7), menjelaskan kemudahan yang diberikan berupa penyederhanaan prosedur yang dapat mengefisiensikan waktu pengurusan 10 jenis pelayanan berkaitan dengan PBB dan BPKPD. Pelayanan yang dulunya baru dapat selesai setelah 22 hari setelah dilengkapi berkas, saat ini bisa dipangkas minimal hingga 7 hari dan maksimal 20 hari. Lamanya waktu pengurusan tersebut disesuaikan dengan jumlah berkas. “Sesuai jumlah berkas yang dirusum kalau mutasi penuh bisa selesai 7 hari saja, tetapi kalau jumlah berkas dipecah menjadi sepuluh, waktu maksimal 20 hari,” jelas dia.

Untuk menjamin kinerja dalam penyederhanaan SOP itu, BKPSDM pun akan memberikan insentif jika waktu pelayanan melebihi dari batas maksimal yang telah ditetapkan. “Regulasi baru ini kami laksanakan atas masukan dan evaluasi pelayanan selama ini. SOP baru ini kami terapkan untuk memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat,” kata mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Buleleng ini. Pemberlakuan SOP baru sudah diterapkan sejak tanggal 15 Juni 2020 lalu.

Sementara itu sesuai data BPKPD Buleleng dokumen BPHTB yang sudah diproses sebanyak 3.997 berkas. Sedangkan yang sudah terbayarkan sebanyak 3.817 berkas. Pendapatan daerah yang diterima dari BPHTB per Juli 2020 adalah Rp16.928.617.676. Realisasi pada triwulan III ini mencapai 103,11 persen.

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, mengatakan penyederhanaan alur pengurusan PBB dan BPHTB diupayakan Pemkab Buleleng untuk mempercepat proses kepengurusan oleh masyarakat. “Prosesnya dipercepat sehingga penyelesaikannya bisa dilakukan segera dan tidak membebani masyarakat,” tegas Bupati asal Desa Banyuatis Kecamatan Banjar Buleleng ini.

Dia pun mengatakan langkah evaluasi harus dilakukan untuk memberikan pelayanan lebih optimal kepada masyarakat. Percepatan yang dilakukan semata-mata untuk membantu masyarakat Buleleng yang akan mengurus PBB dan juga BPHTB. “Boleh mendapat dana dari PBB tapi tidak terlalu menekan masyarakat,” tutup Agus Suradnyana.*k23

Komentar