nusabali

Duo Spesialis Curanmor Diringkus

Polisi Amankan 4 Motor dan 2 Mobil

  • www.nusabali.com-duo-spesialis-curanmor-diringkus

DENPASAR, NusaBali
Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali meringkus I Gusti Agung Alit Satria Bela alias Gung Alit , 27, dan Kadek Angga Astrawan alias Liga, 18, pada Selasa (21/7) sekitar pukul 16.00 Wita.

Dua maling spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini  diringkus di salah satu rumah di Seririt, Buleleng. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan dikonfirmasi pada Sabtu (25/7), mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan banyaknya laporan kehilangan kendaraan bermotor dari masyarakat ke Polda Bali. Setidaknya ada 5 laporan pada periode Febuari hingga Juli 2020.

Berdasarkan laporan tersebut, Subdit I Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Imam Ismail akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka yang semuanya asal Buleleng. Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor hasil curian. Selain itu 2 unit mobil, yakni, Daihatsu Xenia dan Suzuki APV yang digunakan untuk mengangkut motor hasil curian.

Kepada polisi kedua tersangka mengaku beraksi di 4 TKP, yakni di Jalan Dukuh Sari 88X, Uma Alas, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Di parkiran Villa Gula, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Di parkiran Villa Accecia, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan Badung. Parkiran Balangan Inn Homestay Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Modus yang digunakan oleh kedua tersangka saat beraksi mencuri sepeda motor adalah dengan cara pura-pura mendorong motor yang diincar. Setelah jarak 100 meter motor tersebut disembunyikan. Lalu motor tersebut diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia dan mobil APV.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Yamaha NMax DK 6970 FBD, 1 unit Honda Scoopy DK 3425 FAQ, 1 unit Yamaha NMax DK 2280 ACH, 1 unit Honda Scoopy DK 6715 FT. Selanjutnya 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan 1 unit mobil Suzuki APV. Selain itu ada 5 unit sepeda motor yang masih dikembangkan,” ungkap Kombes Dodi.

Setelah ditelusuri keempat sepeda motor itu merupakan milik Aswin Pranoto Sugondo, 41, Francisco Da Costa Macedo Areosa Ribeiro, 34, Raul Eduardo Barreto Remez, 35, dan Iban Dominguez Noda, 33.

“Barang bukti bersama tersangka sudah diamankan di Mapolda. Saat ini masih dilakukan pengembangan. Untuk sementara kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya. *pol

Komentar