nusabali

Bupati Suwirta Kumpulkan Petani Garam

Pastikan Status Lahan Penggaraman

  • www.nusabali.com-bupati-suwirta-kumpulkan-petani-garam

SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengumpulkan sejumlah petani garam di Banjar Batur, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, Jumat (17/7) pagi.

Langkah ini guna memastikan status lahan pembuatan garam tradisional Kusamba. Lewat program ini, Bupati ingin memberdayakan kembali petani garam tradisional dan ada kejelasan status lahan berupa hak guna pakai tanah negara. Upaya ini sebagai bentuk keseriusannya sejak dulu untuk membangkitkan kembali produksi garam di Desa Kusamba. ‘’Kami harus memberi kepastian kepada para petani garam terkait status lahan yang ditempati sebagai tempat produksi garam tradisional," ujar Bupati Suwirta.

Lebih lanjut, Bupati Suwirta mengajak dan berharap generasi muda di Desa Kusamba dapat melanjutkan dan meneruskan produksi garam tradisional, agar ke depannya garam ini bisa berkelanjutan. Bupati juga memastikan akan menjaga keberadaan penggaraman tradisional ini sehingga diolah kembali menjadi garam beryodium. "Kita menjamin tidak ada yang mengklaim produksi garam tradisional Kusamba," tegasnya.

Sedangkan untuk kepastian launching garam beryodium "Uyah Kusamba" sudah ditentukan pada Rabu (22/7) mendatang. "Proses ini sudah tiga tahun kita lakukan dengan menempuh berbagai upaya diantaranya dari ijin geografis, izin Standar Nasional Indonesia (SNI) sampai ijin edar," ujar Bupati Suwirta, sembari menyebut sebagai kawasan pariwisata penggaraman tradisional tersebut juga akan diintegrasikan menjadi objek wisata.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung I Wayan Durma mengatakan pertemuan ini sebagai tindaklanjut pertemuan sebelumnya terkait kejelasan status lahan penggaraman yang selama ini digunakan atau ditempati oleh sejumlah petani garam tersebut. "Dalam hal ini Pemkab Klungkung ingin kembali memberdayakan petani garam untuk berproduksi, mengingat dalam waktu dekat juga akan dilakukan launching produksi garam beryodium hasil dari para petani garam tradisional ini," ujarnya.

Kepala Seksi Infrastruktur Badan Pertanahan (BPN) Klungkung I Gede Kurnia Nuharta menyebutkan jenis-jenis hak pada BPN. Di antaranya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak-hak lainnya yang bersifat sementara. "Skema mana yang akan ditempuh silakan nanti dikoordinasi lebih lanjut," ujar Nuharta.

Dijelaskan, untuk skema pemberian status guna pakai atas pemerintah atau perorangan, dengan syarat 3.000 meter persegi atau atas nama desa adat. Karena desa adat bisa menjadi subjek hukum. "Hal teknis dan persyaratan lain bisa dibicarakan lebih lanjut," ujarnya. *wan

Komentar