nusabali

Penyidik Sita Aset Tri Nugraha

Eks Kepala BPN Denpasar, Tersangka Gratifikasi dan TPPU

  • www.nusabali.com-penyidik-sita-aset-tri-nugraha

Sejumlah asset yang sudah diamankan penyidik diantaranya sertipikat dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Gunung Talang I, Padangsambian, Denpasar, Jeep Wrangler, Mazda dan dua motor besar

DENPASAR, NusaBali
Perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Kepala BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Denpasar (2007-2011), Tri Nugraha, 53, memasuki babak baru. Penyidik sudah mulai melakukan mengamankan beberapa asset milik Tri Nugraha yang diduga hasil pencucian uang.

Informasi yang dihimpun, sejumlah asset yang sudah diamankan penyidik diantaranya sertipikat dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Gunung Talang I, Padangsambian, Denpasar. Bangunan berbentuk rumah panggung tersebut kabarnya ditempat mantan istri Tri Nugraha yang kini menjabat Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian di Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Dari dua rumah ini turut diamankan sejumlah kendaraan mewah. Diantaranya Jeep Wrangler, Mazda dan dua motor besar. Saat ini mobil mewah dan motor besar hasil sitaan berada di halaman belakang kantor Kejati Denpasar dengan diberi garis pembatas. “Sudah diambil beberapa hari lalu dari rumah ini,” ujar sumber yang ditemui di rumah mantan istri Tri Nugraha, Jumat (17/7).

Sebelumnya penyidik juga sudah menyita beberapa rekening milik Tri Nugraha yang diduga digunakan untuk menampung uang hasil gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar. Sementara itu, informasi lainnya menyebutkan dari hasil tracking PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) ditemukan uang hasil gratifikasi Tri Nugraha selama menjabat Kepala BPN Denpasar yang mencapai Rp 80 miliar. Ini belum termasuk dugaan gratifikasi yang dilakukan Tri Nugraha saat menjabat sebagai Kepala BPN Badung.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Luga A Harlianto mengatakan semua asset yang diamankan penyidik ini akan dipilah-pihah. “Nanti yang mana hasil dari gratifikasi baru akan disita sebagai barang bukti,” tegas mantan Kacab Nusa Penida ini.

Kasus ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil PPATK ini lalu dikirimkan ke penyidik Pidsus. Darisinilah ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening Tri. Lalu dilakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK.

Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan Tri Nugraha tersangka  pada 13 November lalu. Dari pemeriksaan beberapa saksi diketahui modus yang digunakan yaitu meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah. *rez

Komentar