nusabali

PVMBG Turunkan Status Gunung Agung

  • www.nusabali.com-pvmbg-turunkan-status-gunung-agung

AMLAPURA, NusaBali
Kepala PVMBG (Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi) Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral), Kasbani, mengumumkan penurunan status Gunung Agung dari level III (siaga) ke level II (waspada).

Penurunan status ini berdasarkan evaluasi terakhir dan kajian ilmiah berdasarkan perkembangan penurunan aktivitas. Pengumuman disampaikan oleh Kasbani melalui teleconference dari Kantor PVMBG Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (16/7) pukul 15.00 Wita.

Disebutkan, sebelumnya status Awas atau level IV Gunung Agung menjadi status Siaga atau level III sejak Sabtu 10 Februari 2018 dengan ancaman berbahaya radius 4 kilometer dari puncak kawah. Status Siaga Gunung Agung itu selama 2 tahun 4 bulan 16 hari. Dengan ditetapkan status Gunung Agung ke level Waspada, maka radius berbahaya diciutkan jadi radius 2 kilometer dari puncak kawah Gunung Agung.

Kepala PVMBG Kasbani mengatakan, turunnya status Gunung Agung berdasarkan hasil evaluasi. Tingkat kegempaan terus menurun selama 2 tahun 4 bulan dan 16 hari, juga volume gas yang keluar cenderung menurun dan tidak lagi pernah terjadi erupsi. Volume kubah kawah Gunung Agung tidak ada penambahan, isinya sekitar 20 juta meterkubik lava dari kapasitas 60 juta meterkubik. Tetapi potensi erupsi masih terjadi. “Potensi erupsi Gunung Agung sangat rendah, meski demikian masih berlaku larangan mendaki Gunung Agung, aktivitas warga hanya bisa di luar radius 2 kilometer dari puncak kawah,” kata Kasbani.

Kasbani menambahkan, tidak lagi terjadi pergerakan magma, tetapi memasuki musim hujan, ancaman lahar hujan, ancaman bahaya aliran piroklastik (awan panas) tekanannya rendah, meski demikian tetap mesti diwaspadai. Hanya saja yang membedakan, saat status Gunung Agung statusnya naik dari level II (Waspada) ke level III (Siaga) Senin 18 September 2017, radius berbahaya 6 kilometer. Sedangkan status level IV (Awas) yang sebelumnya sempat diturunkan jadi level III (Siaga) 29 Oktober 2017, radius berbahaya 7,5 kilometer.

Sedangkan status level III (Siaga) dari 10 Februari 2018-16 Juli 2020, radius berbahaya 4 kilometer dari puncak kawah. Kali ini menjadi level II (Waspada), radius ancamannya 2 kilometer dari puncak kawah. Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Karangasem Ida Ketut Arimbawa mengatakan, dengan diturunkannya status Gunung Agung dari level III (Siaga) ke level II (Waspada), masyarakat tetap waspada terhadap ancaman Gunung Agung. “Tetap tidak boleh melakukan aktivitas di atas radius 2 kilometer dari puncak kawah. Karena masih dianggap berbahaya, artinya belum boleh melakukan pendakian Gunung Agung,” jelas Ida Ketut Arimbawa. Sejak Gunung Agung status Siaga, BPBD telah pasang spanduk larangan mendaki Gunung Agung. *k16

Komentar