nusabali

'Duet' Edarkan Narkoba, Mahasiswa dan Pelajar Dituntut 8 Tahun

  • www.nusabali.com-duet-edarkan-narkoba-mahasiswa-dan-pelajar-dituntut-8-tahun

DENPASAR, NusaBali
Dua sekawan, I Nengah Primaditya Saputra, 20, dan Rizky Septian Adityas M'nao, 20, hanya bisa pasrah mendegar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara teleconference, Rabu (15/7).

Terdakwa Primaditya yang berstatus mahasiswa dan Rizky yang masih pelajar ini dituntut hukuman 8 tahun penjara karena kepemilikan shabu dan ekstasi.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Oka Surya Atmaja, dua sekawan ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana karena memiliki Narkotika golongan I bukan taman berupa 1 plastik klip shabu seberat 2,73 gram dan  1 plastik klip berisi serpihan ekstasi seberat 0,68 gram netto.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan ke satu Penuntut Umum," kata Jaksa Oka.

Selain dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun, mahasiswa dan pelajar ini juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara. Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi sempat menanyakan jaksa terkait tuntutan yang terbilang cukup tinggi tersebut.

JPU Oka mengatakan jika dalam dakwaan tidak ada Pasal 127 UU Narkotika yang mengatur tentang pengguna narkoba. “Barang bukti juga dua Yang Mulia, shabu dan ekstasi,” jelas JPU Oka.

Terhadap tuntutan ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum Aji Silaban dari kantor Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis dua pekan mendatang.

Dalam dakwaan terungkap, dua sekawan ini ditangkap saat sedang pesta narkoba di Jalan Puri Gading C1 depan rumah No. 31, Jimbaran, Kuta Selatan, Bandung. Dari penangkapan yang disertai penggeledahan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 plastik klip sabu seberat 2,73 gram dan 1 plastik klip pecahan tablet warna coklat mengandung ekstasi seberat 0,68 gram. *rez

Komentar