nusabali

Dua Komplotan Pemalsu Suket Sehat Segera Disidangkan

  • www.nusabali.com-dua-komplotan-pemalsu-suket-sehat-segera-disidangkan

NEGARA, NusaBali
Dua komplotan yang terdiri dari tujuh orang tersangka pemalsu surat keterangan (suket) sehat di Pelabuhan Gilimanuk, yang diamankan aparat Polres Jembrana dan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk pada Kamis (14/5) lalu, segera disidangkan.

Rencana sidang tersebut menyusul diterimanya pelimpahan tahap II ketujuh tersangka dari penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.  

Komplotan pertama terdiri dari empat orang tersangka, yakni Widodo, 38, Roni Firmansyah, 25, Putu Endra Ariawan, 31, dan Ivan Aditya, 35, sudah dilimpahkan tahap II dari pihak Polres Jembrana, Selasa (7/7) lalu. Sementara komplotan kedua terdiri dari tiga orang tersangka, Surya Wira Hadi Pratama, 29, Putu Bagus Setya Pratama, 29, dan Ferdinand Marianus Nahak, 35, dilimpahkan tahap II dari pihak Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Senin (13/7).

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan, mengatakan empat tersangka yang sudah dilimpahkan pada Selasa lalu, sudah dititip menjalani tahanan di Polsek Melaya. Sedangkan tiga tersangka yang dilimpahkan pada Senin kemarin, dititip menjalani tahanan di Polsek Mendoyo. “Sebelum melebihi 20 hari masa penahanan, segera kami ajukan ke pengadilan. Karena berkasnya tidak satu, ditangani beda-beda, kemungkinan nanti duluan kelompok tersangka yang ditangani Polres,” ujarnya.

Meski beda berkas, sambung Gatot, ketujuh tersangka yang terbagi menjadi dua kelompok itu, dijerat pasal yang sama. Yakni Pasal 263 KUHP ayat 1 tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara, atau Pasal 268 KUHP ayat 1 tentang pemalsuan surat keterangan dokter dengan ancaman 4 tahun penjara. *ode

Komentar