nusabali

Retribusi TKA Dirancang 100 Dolar AS/Bulan

  • www.nusabali.com-retribusi-tka-dirancang-100-dolar-asbulan

Ranperda tentang Retribusi IMTA dinilai penting agar tidak ada pungutan liar terhadap tenaga kerja asing berpenghasilan menengah ke atas atau memiliki keahlian khusus.

NEGARA, NusaBali
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang diusulkan ke DPRD Jembrana, Pemkab Jembrana merancang nilai retribusi tenaga kerja asing (TKA) sebesar 100 dolar AS per bulan. Rancangan nilai retribusi tenaga kerja asing sekitar Rp 1,5 juta per bulan itu, dinilai DPRD cukup ideal berlaku di Jembrana, dalam upaya memastikan para tenaga kerja asing di benar-benar merupakan tenaga ahli yang memang diperlukan khusus.

Kesepakatan terhadap rancangan nilai retribusi tenaga kerja asing tersebut, mengemuka pada rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi DPRD Jembrana terkait pembahasan 3 Ranperda usulan Pemkab Jembrana, Senin (13/7). Dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual itu, lima fraksi di DPRD Jembrana sepakat untuk membahas lebih lanjut 3 Ranperda yang dijelaskan Bupati Jembrana I Putu Artha pada rapat paripurna, Senin (6/7).

Selain Ranperda tentang Retribusi IMTA, dua ranperda lainnya yang juga diusulkan Pemkab Jembrana adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jembrana Tahun 2019, dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amerta Jati.

Lima fraksi DPRD Jembrana pada prinsipnya mengapresiasi inisiatif Pemkab Jembrana mengusulkan Ranperda tentang Retribusi IMTA. Hal itu dinilai penting agar tidak ada pungutan liar terhadap tenaga kerja asing, sehingga diperlukan payung hukum atas penerimaan retribusi izin terhadap tenaga kerja asing. “Kami juga setuju besaran retribusi yang akan dikenakan kepada tenaga kerja asing sebesar 100 USD (dolar AS) per bulan. Hal itu karena besaran retribusi itu menjadi gambaran bahwa tenaga kerja asing tersebut, memang tenaga asing yang memiliki pendapatan menengah ke atas, atau tenaga kerja asing yang memiliki keahlian khusus,” ucap juru bicara Fraksi Kebangkitan Nasional (gabungan PKB dan PPP) H Muhamad Yunus.

Sementara mengenai Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019, dewan meminta agar ke depan berbagai kekurangan dijadikan pemikiran atau gagasan dalam melakukan peningkatan kualitas kerja stakeholder di jajaran Pemerintah Kabupaten Jembrana.

“Kami apresiasi berbagai prestasi yang telah diraih. Salah satunya penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang diraih enam kali secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemkab Jembrana. Namun demikian, ada beberapa hal penting untuk dijadikan pemikiran atau gagasan dalam melakukan peningkatan kualitas,” kata juru bicara Fraksi PDIP I Ketut Suasana.

Sementara terkait dengan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jari, dewan juga sependapat dibahas lebih lanjut. Ranperda tersebut intinya bertujuan mengubah badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Di mana ketentuan perusahaan daerah kini sudah tidak berlaku lagi, dan diubah menjadi perusahaan umum daerah sesuai yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Di samping mengubah badan hukum, dewan juga meminta agar perubahan itu dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. *ode

Komentar