nusabali

7 Orang Penyelundup Penyu Asal Sumbawa Diringkus

  • www.nusabali.com-7-orang-penyelundup-penyu-asal-sumbawa-diringkus

DENPASAR, NusaBali
Tim Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Bali meringkus 7 orang penyelundup 36 ekor penyu asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (11/7) pukul 20.00 Wita.

Mereka diringkus di sekitar Perairan Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan saat mengangkut 36 ekor hewan dilindungi itu menggunakan perahu jukung. Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi dikonfirmasi, Minggu (12/7) membeberkan, 7 orang itu adalah, Muhalim, 34, Herman, 38, Wisnu, 37, Dedi, 28, Satolah, 49, Herman, 33, dan Aminudi, 53. Semuanya diamankan pada satu perahu yang diawaki oleh Muhalim. Pada saat itu mereka hendak bertemu Muhayat sebagai penerima 36 ekor penyu tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Menerima laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya kami mencurigai sebuah perahu jukung warna merah kuning. Setelah Dilakukan Pencegatan dan pemeriksaan ditemukan 36 ekor penyu tanpa izin,” beber Kombes Toni.

Para penyelundup itu mengaku mendapatkan 36 ekor penyu itu ditangkap di perairan Kerajakan, Sumbawa, NTB. Puluhan penyu itu di bawa ke Bali untuk dijual kepada seseorang bernama Muhayat. Mereka berjanji bertemu di Serangan. Karena tidak dilengkapi dengan surat izin puluhan ekor penyu bersama 7 pria dan perahu jukung yang digunakan diamankan ke Dipolairud Polda Bali.

Hingga kemarin sore para pelaku penyelundupan itu masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud Polda Bali. Kombes Toni mengatakan para pelaku melanggar pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. *pol

Komentar