nusabali

Anggota DPRD Klungkung Dilaporkan ke Polda Bali

Diduga Palsukan Ijazah Saat Pileg 2019

  • www.nusabali.com-anggota-dprd-klungkung-dilaporkan-ke-polda-bali

SEMARAPURA, NusaBali
Seorang aggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana, 54, dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan menggunakan ijazah palsu untuk maju tarung di Pileg 2019.

Politisi Perindo asal Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini sudah dilaporkan ke polisi, 27 April 2020 lalu, namun baru terendus media massa, Minggu (12/7). Informasi di lapangan, laporan terhadap Nyoman Mujana atas dugaan menggunakan ijazah palsu tersebut bermula dari adanya surat kaleng masuk ke Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Klungkung, Jalan Kartini No 9 Semarapura, Desember 2019 silam. Berdasarkan surat kaleng tersebut, ijazah yang digunakan Nyoman Mujana saat maju tarung Pileg 2019 diduga milik orang lain, tapi identitasnya diganti.

Berselang sebulan kemudian, surat kaleng serupa juga masuk ke Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Provinsi Bali, Januari 2020 lalu. Berdasarkan surat kaleng tersebut, akhirnya bergulir menjadi laporan pengaduan masyarakat (Dumas) oleh seorang warga ke Polda Bali, 27 April 2020. Selanjutnya, penyidik Polda Bali turun melakukan penyelidikan.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Nyoman Mujana belum berhasil dikonfirmasi NusaBali. Saat dihubungi per telepon, Minggu kemarin, HP Nyoman Mujana justru diangkat istrinya. Oleh sang istri, Nyoman Mujana disebutkan lagi ke luar rumah tanpa membawa HP. "Suami saya lagi sangkep (rapat), HP-nya ketinggalan di rumah," ujar sang istri.

Saat dihubungi kembali beberapa jam kemudian, HP Nyoman Mujana dalam keadaan aktif, namun tidak diangkat. Berkalu-kali dihubungi NusaBali kemarin, politisi Perindo asal Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida yang sudah mebanjar di Banjar Jelantik Kori Batu, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung ini tidak kunjung pengangat ponselnya.

Sementara itu, Ketua DPD Perindo Klungkung, I Nengah Suwitra, mengakui kalau kedernya di legislatif, Nyoman Mujana, dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan menggunakan ijazah palsu. "Dugaannya nganggon (menggunakan) ijazah orang lain," ujar Nengah Suwitra saat dikonfirmasi terpisah di Semarapura, Minggu kemarin.

Suwitra menyebutkan, pasca permasalahan ini mencuat, Nyoman Mujana dan sejumlah pengurus partai sempat dipanggil ke DPW Perindo Provinsi Bali di Denpasar. Hanya saja, karena masalah ini sudah ke ranah hukum, maka pengurus DPW Perindo belum berani mengambil sikap terlalu jauh. "Partai menyerahkan prosesnya di ranah hukum," terang Suwitra.

Menurut Suwitra, sebelum adanya laporan ke Polda Bali, kasus ini mulai mencuat pasca adanya surat kaleng yang masuk ke DPD Perindo Klungkung dan DPW Perindo Bali. "Dengar-dengar, surat kaleng itu masuk ke DPD Perindo Klungkung dan DPW Perindo Bali hampir barengan, mungkin sudah satu paket dari pengirimnya," jelas Suwitra.

Suwitramemaparkan, Nyoman Mujana sendiri sudah ikut bergabung ke Perindo sejak partai besutan Hary Tanoesoedibjo ini terbentuk di Klungkung. Saat ini, Mujana menduduki posisi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perindo Kecamatan Klungkung.

Di sisi lain, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, mengatakan semua pihak harus pegang prinsip praduga tak bersalah dalam kasus ini. Terkait dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan Mujana, menurut Gung Anom, itu sudah ranah pidana.

"Kalau dilaporkan, tentu itu menjadi kewenangan pihak berwajib. Kaitannya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika itu ijazah palsu, kenapa bisa lolos? Kalau kita di lembaga Dewan, tidak ada urusannya dalam memproses hal itu (pemalsuan ijazah)," tegas Gung Anom yang juga Ketua DPC PDIP Klungkung.

Sementara, Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara, mengatakan jika ada indikasi pemalsun ijazah, tentu itu harus dibuktikan. Bila terbukti nanti, maka sanksi akan dijatuhkan oleh induk partainya. "Kita di KPU bersifat pasif. Jika ada, misalnya, sanksi pergantian antar waktu (PAW) dari partainya, baru kita proses di KPU," tandas Lanang Mega.

Mengenai tahapan dalam pendaftaran nama-nama caleg DPRD Klungkung dalam Pileg 2019 lalu, kata Lanang Mega, sudah berjalan sesuai tahapan. Begitu pula daftar caaleg tetap telah diumumkan, namun tidak ada tanggapan dari masyarakat.

Sekadar dicatat, dalam Pileg 2019 lalu, Perindo berhasil merebut 1 kursi DPRD Klungkung 2019-2024 dari Dapil Kecamatan Klungkung. Jatah 1 kursi itu direbut oleh Nyoman Mujana, caleg peraih suara tertinggi di internal Perindo Dapil Kecamatan Klungkung, yakni 1.049 suara.

Sedangkan caleg Perindo peraih suara terbanyak kedua untuk kursi DPRD Klungkung Dapil Kecamatan Klungkung dalam Pileg 2019 adalah I Ketut Margiana, penyanyi Pop Bali asal Desa Akah, Kecamatan Klungkung. Pelantung tembang berjudul ‘Ubad Tatu’ ini saat itu gagal lolos ke DPRD Klungkung dengan raihan 763 suara. *wan

Komentar