nusabali

Jokowi Beri Wewenang LPS Parkir Duit

  • www.nusabali.com-jokowi-beri-wewenang-lps-parkir-duit

Selamatkan Bank Sakit di Masa Pandemi

JAKARTA, NusaBali
Untuk mengantisipasi krisis di tengah pandemi virus Covid-19, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini bisa menempatkan dana kepada bank yang mengalami likuiditas dan berstatus dalam pengawasan. Dikutip detikfinance, Jumat (10/7), Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33/2020 terkait pelaksanaan kewenangan LPS dalam menangani permasalahan stabilitas sistem keuangan.

"Kami sampaikan, kewenangan LPS dalam menempatkan dana di bank dalam rangka melakukan antisipasi. Langkah yang tidak biasa ini menjadi tindak lanjut langsung dari Perppu nomor 1 tahun 2020. Selain itu ini juga dalam rangka antisipasi penanganan gangguan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank," kata Halim dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/7).

Dia mengungkapkan PP juga mengatur persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan untuk penanganan permasalahan bank sistemik dan bank selain bank sistemik. Dengan begitu, ke depan LPS juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka persiapan penanganan bank, yaitu dalam hal pertukaran data atau informasi bank, pemeriksaan bersama terhadap bank, dan kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi oleh LPS.

Dikutip dalam lampiran PP Nomor 33 Tahun 2020, total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak sebesar 30% dari jumlah kekayaan LPS. Penempatan dana pada satu bank paling banyak sebesar 2,5% dari jumlah kekayaan LPS, dan setiap periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali.

Halim menjelaskan PP 33 ini mencakup pelaksanaan kewenangan LPS dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan. Kemudian penambahan kewenangan dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan pemenuhan kebutuhan likuiditas untuk penanganan bank gagal. Selain itu penambahan kriteria yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan untuk melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan dengan tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost test). *

Komentar