nusabali

BLT Desa Gelombang II di Buleleng Jangan Dipaksakan

  • www.nusabali.com-blt-desa-gelombang-ii-di-buleleng-jangan-dipaksakan

Kalau memang tidak ada anggaran jangan dipaksakan. Jangan sampai ada desa gaya-gayaan memaksakan diri merealisasi BLT Gelombang II

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 149 desa di Buleleng saat ini sedang melakukan pencermatan dan evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Desa, terkait realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Gelombang II. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng tak mengharuskan desa merealisasikan BLT Desa Gelombang II jika anggaran memang tak mencukupi.

Kepala Dinas PMD Buleleng, I Made Subur dikonfirmasi Jumat (10/7) mengatakan setelah menunggu jawaban dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan realisasi BLT Desa Gelombang II,  Pemdes diarahkan untuk melakukan musyawarah khusus. Dalam musyawarah itu membahas terkait sisa anggaran yang dimiliki dan program desa apa saja yang belum terealisasi. Pemdes nantinya  yang menentukan apakah akan merealisasikan BLT Desa Gelombang II atau tidak.

“Kalau memang tidak ada anggaran jangan dipaksakan. Jangan sampai ada desa gaya-gayaan memaksakan diri merealisasi BLT Gelombang II,” tegasnya.

Mantan Kalak BPBD Buleleng ini juga menegaskan dari skema realisasi APBDes, ada sejumlah desa yang berpotensi tak bisa merealisasikan BST Desa Gelombang II. “Banyak yang prediksi kami tidak bisa karena realisasi anggarannya sudah pola tuntas, hanya tersisa beberapa persen saja,” imbuh dia.

Namun jumlah pastinya disebut baru dapat tergambar pada akhir Juli ini setelah ada pelaporan realisasi maupun yang tidak. Dalam penggunaan sisa anggaran di tahun 2020 ini, Pemerintah Desa juga ditegaskan Subur agar memutuskan dengan tepat program prioritas. Seperti kegiatan posyandu, program pengentasan stunting, dan program prioritas lainnya yang berhubungan dengan kemaslahatan warga desa perlu pencermatan lebih dalam.

“Seperti pemasangan bak dan pipa air, kalau dibandingkan dengan realiasi BLT Gelombang II, jelas pemasangan bak air yang harus dilaksanakan, karena kalau ini dibatalkan lebih banyak lagi yang terdampak dari jumlah penerima BLT,” ucap Subur.

Sementara itu penerima BLT Gelombang II bagi desa yang dapat merealisasikannya akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya. KPM penerima hanya boleh digantikan jika KPM sebelumnya meninggal dunia atau pindah ke daerah lain. Sedangkan nilai bantuan yang akan diberikan berjumlah Rp 300 ribu yang diperuntukkan untuk bulan Juli, Agustus dan September. *k23

Komentar