nusabali

Pemkot Revisi Aturan Jam Operasional pada Perwali PKM

Dari Pukul 21.00 Wita Menjadi Pukul 23.00 Wita

  • www.nusabali.com-pemkot-revisi-aturan-jam-operasional-pada-perwali-pkm

DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar melakukan revisi terhadap Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Tingkat Desa, Kelurahan, dan Desa Adat dalam Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.

Revisi tersebut dilakukan untuk menentukan jam operasional yang sebelumnya berlaku hingga pukul 21.00 Wita disesuaikan dengan penerapan tatanan kehidupan era baru.  Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis (9/7) mengungkapkan, dalam penerapan tatanan kehidupan era baru ini, pihaknya harus menyesuaikan perwali yang sudah terlaksana dalam PKM saat ini. Penyesuaian tersebut salah satunya tentang jam tutup operasional.

Jika jam tutup operasional dalam perwali maksimal sampai pukul 21.00 Wita, saat ini sedang dilakukan revisi yang nantinya bisa buka hingga pukul 23.00 Wita. "Revisi itu dilakukan untuk menyesuaikan penerapan tatanan kehidupan Bali era baru. Dimana, jam operasional direvisi seperti jam buka warung, toko modern, swalayan, dan tempat usaha lainnya," jelas Dewa Rai.

Dikatakan, saat ini proses revisi tersebut tengah dilakukan untuk menyesuaikan kembali penerapan kehidupan era baru yang sudah berlangsung saat ini. "Ini hanya penyesuaian dan sudah dilakukan revisi. Kemarin kan masuk dalam perwali, jadi sekarang menyesuaikan saja tinggal revisi yang masih dalam proses," jelasnya.

Untuk penerapan kehidupan era baru saat ini, pihaknya terus melakukan evaluasi menurut perkembangan pandemi Covid-19. Dewa Rai mengungkapkan, untuk evaluasinya jika kasus di Denpasar meningkat setelah pelaksanaan tersebut, tidak menutup kemungkinan tempat wisata dan ruang publik yang saat ini dibuka kembali diperketat dan ditutup untuk umum.

Oleh karena itu Dewa Rai ingin partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan, bekerjasama saling mengingatkan dalam penerapan protokol kesehatan dan mengingatkan mereka. "Sekarang penerapan tatanan kehidupan era baru terus dievaluasi. Jika dalam penerapan ini situasi Covid-19 terus meningkat maka akan kembali dilakukan pengetatan termasuk penutupan kawasan wisata dan fasilitas umum," imbuhnya.

Untuk saat ini kata dia, yang sudah berjalan dengan tatanan kehidupan era baru di Kota Denpasar yakni fasilitas umum seperti lapangan, pantai, dan perkantoran. Bagi perkantoran sudah dibebaskan untuk seluruh instansi bekerja di kantor masing-masing. Namun tetap dengan melaksanakan protokol kesehatan.

Jika tidak memungkinkan untuk berkantor, pimpinan instansi bisa memberikan stafnya bekerja dari rumah. "Sekarang perkantoran juga sudah bisa bekerja di kantor mereka. Tetapi tetap mengacu pada protokol kesehatan. Jika memang tidak memungkinkan ya terapkan dulu bekerja di rumah sampai pandemi Covid-19 ini cepat berakhir. Jangan sampai bekerja di kantor kembali memicu penyebaran Covid-19," tandas Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar ini. *mis

Komentar