nusabali

Pengedar Jaringan Lapas Porong Dituntut 13 Tahun

  • www.nusabali.com-pengedar-jaringan-lapas-porong-dituntut-13-tahun

DENPASAR, NusaBali
Pengedar shabu jaringan Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur bernama Sukoco Prasetyo, 38, dituntut 13 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara teleconference, Rabu (8/7).

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya dengan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adyana Dewi menyatakan terdakwa Sukoco telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika jenis sabu seberat 19, 08 gram netto.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara," tegas JPU Ketut Sujaya.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, ketua hakim Ida Ayu Adnyana Dewi kemudian memberi kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menanggapinya. "Terima kasih Yang Mulia. Setelah mendengar tuntutan dari jaksa dan berdiskusi dengan terdakwa, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," ujar anggota tim penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa. Sidangkan akan dilanjutkan pada Selasa (15/7) mendatang.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa ditangkap Dit Narkoba Polda Bali pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 03.30 Wita di depan gerbang rumah No. 34 di Jalan Tukad Buana, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat.

Saat itu, petugas menemukan 1 plastik klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 19,08 gram netto. Terdakwa mendapat barang haram itu dengan cara membeli dari seseorang bernama Puguh yang saat ini berada di Lapas Porong Sidoarjo, Jatim dengan harga Rp 1,1 juta per gramnya. Rencananya, sabu tersebut akan kembali dijual oleh terdakwa kepada teman-temannya. *rez

Komentar