nusabali

Kawal Pilkada, Gakkumdu Diaktifkan Lagi

  • www.nusabali.com-kawal-pilkada-gakkumdu-diaktifkan-lagi

Polda Bali memberi dukungan untuk melacak postingan di media sosial terkait Pilkada 2020 yang terindikasi melanggar hukum.

DENPASAR, NusaBali
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu dihidupkan lagi jelang Pilkada 2020. Gakkumdu yang bertugas menindak pidana pemilu ini sudah efektif bertugas begitu tahapan Pilkada dilanjutkan setelah tertunda karena Pandemi Covid-19.

Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Data dan Humas Lembaga (Hubal), I Ketut Rudia, di sela-sela mengikuti kunjungan Bawaslu RI ke kabupaten dan kota, Selasa (7/7) mengatakan Gakkumdu sudah diaktifkan dengan Surat Keputusan alias SK lama. Gakkumdu berkekuatan unsure Kepolisian, Kejaksaan dan Petugas Bawaslu di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020. Kini Gakkumdu sudah bisa menindak pelanggaran pidana dalam tahapan Pilkada. Tahapan Pilkada sudah berlanjut dengan dimulainya pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

"Gakkumdu sudah mulai bergerak untuk bertugas menindaklanjuti ketika ada tindak pidana pemilu. Pakai SK yang lama dengan keanggotaan Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Kami dari unsur Bawaslu sudah siap bersinergi dengan Gakkumdu, " ujar Rudia.

Rudia mengatakan Bawaslu Bali pun sudah berkoordinasi dengan jajaran Polda Bali dan Kejaksaan untuk tugas-tugas Gakkumdu. Salah satunya dengan bertemu Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, Senin  (6/7) di Mapolda Bali. "Banyak yang kita komunikasikan dalam mengawal Pilkada serentak di 6 kabupaten dan kota," tegas mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini.

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, mengungkapkan jajaran Bawaslu Bali telah audensi dengan Polda Bali dalam rangka koordinasi dan saling menguatkan kelembagaan sesuai tupoksi (tugas dan fungsi masing-masing). "Ya kita memastikan pengawasan tahapan Pilkada serentak Tahun 2020 dapat terlaksana sesuai dengan aturan. Kami di Bawaslu sudah siap melaksanakan tugas pengawasan, termasuk kesiapan personel kita yang tergabung dalam tugas Gakkumdu," ujar Ariyani.

Jajaran Bawaslu Bali yang melakukan audensi dengan Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus R Golose yang dipimpin Ariyani adalah  Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, I Wayan Wirka. Selain itu hadir Ida Bagus Putu Adinatha selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali,  Made Aji Swardhana selaku Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali.

Pada acara tersebut, dibahas berbagai isu terkait dengan pelanggaran Pilkada. Kata Ariyani jajaran Polda Bali memberi dukungan untuk melacak postingan di media sosial (medsos) terkait dengan Pilkada tahun 2020 yang terindikasi melanggar hukum.

"Hal ini merupakan salah satu bentuk dukungan selain kerjasama dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)," tegas mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini. Sementara Wayan Wirka yang membidangi Penindakan Pelanggaran Pemilu menyampaikan kampanye hitam di media sosial tidak bisa ditindak Bawaslu. Yang bisa menindak adalah kepolisian sesuai dengan Perundang-Undangan. "Misalnya ada kampanye hitam di media sosial, kami di Bawaslu tidak bisa menelusuri, tetapi Polda mampu untuk itu. Begitu pula dengan hoax misalnya, Polda bisa atensi sekaligus untuk bisa menelusuri dan menindak pelakunya," tegas mantan Anggota Panwaslu Kabupaten Tabanan ini. *nat

Komentar