nusabali

Dilimpahkan, Ketua KSP Sedana Yoga Ditahan

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah

  • www.nusabali.com-dilimpahkan-ketua-ksp-sedana-yoga-ditahan

DENPASAR, NusaBali
Subdit V Dit Rreskrimum Polda Bali melimpahkan Ketua KSP Sedana Yoga, Ni Luh Sri Artini yang menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan ke Kejari Jembrana pada Rabu (1/7).

Usai dilimpahkan, tersangka Sri Artini langsung ditahan di Rutan Kelas IIB, Jembrana. Kanit IV Subdit V Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Bambang I Gede Artha membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas tahap dua dengan tersangka Ni Luh Sri Artini. “Benar, kami telah melakukan pelimpahan berkas tahap dua tersangka Ni Luh Sri Artini beserta barang bukti,” kata Gede Artha, Jumat (3/7).

Hal yang sama dinyatakan Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Gede Gatot Hariawan. Dijelaskan, pasca pelimpahan tersangka Sri Artini langsung ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu jadwal persidangan. “Jaksa masih menyiapkan dakwaan. Sidang akan digelar online dari Rutan Jembrana,” ujar Gatot.

Dalam berkas perkara disebutkan, Sri Artini dilaporkan I Made Wirantara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/393/X/2019/Bali/SPKT. Tersangka diduga menggelapkan satu buku tanah asli Sertifikat Hak Milik No. 1726/Desa Manistutu seluas 5900 M2 atas nama I Putu Sarwa (alm) yang merupakan ayah kandung dari Wirantara.

Sementara itu, tim kuasa hukum Wirantara, Yulius Benyamin Seran mengungkapkan, penguasaan sertifikat oleh tersangka dilakukan tanpa hak dan bahkan tersangka menolak mengembalikan kepada korban meskipun tersangka telah kalah dalam gugatan perdata hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Benyamin Seran mengatakan, dari aspek perdata sendiri, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang saat ini berbuntut penahanan terhadap Ketua KSP Sedana Yoga sudah memiliki putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dimana dalam putusan itu menempatkan klien kami sebagai pihak yang menang dan tersangka di pihak yang kalah, yakni berdasarkan putusan pengadilan No. 1/Pdt.G.S/2016/PN.Nga tertanggal 6 Januari 2017. Putusan tersebut pada pokoknya menolak gugatan penggugat (tersangka) untuk seluruhnya karena dalil gugatan penggugat tidak terbukti,” ungkapnya.

Dirinya menyesalkan sikap tersangka meskipun telah kalah dalam perkara perdata, tetapi menolak menyerahkan sertifikat yang dikuasai olehnya bahkan setelah disomasi.

Atas dasar itulah Wirantara melaporkan tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. “Kita akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas agar hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas pengacara muda asal NTT ini. *rez

Komentar