nusabali

Biaya Visum Korban Persetubuhan Anak Bawah Umur Dibebankan kepada Korban

  • www.nusabali.com-biaya-visum-korban-persetubuhan-anak-bawah-umur-dibebankan-kepada-korban

Bukan hanya penanganan lambat yang dikeluhi keluarga korban, namun soal biaya visum kekerasan seksual juga harus dibayar sendiri.

SINGARAJA, NusaBali

Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Bali angkat bicara mengenai kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Seririt, EM, beberapa waktu lalu. Komisioner KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini menyayangkan pembayaran biaya visum terhadap korban sebagai dokumen resmi untuk laporan kepolisian dibebankan kepada korban. "Kami menyayangkan sekali korban yang harus dibebankan untuk biaya visum," ujarnya, Kamis (2/7).

Dikatakannya, pihak KPPAD Bali sudah menerima laporan akan hal ini. Menindaklanjuti laporan tersebut ia bersama komisioner KPPAD Bali lainnya, AA Sagung Anie Asmoro pun langsung menemui Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, Rabu (1/7). "Kemarin kami sudah bertemu Pak Bupati dan Ketua DPRD menyampaikan agar bisa segera direalisasikan pengadaan layanan visum gratis bagi korban," imbuhnya.

Ia menambahkan, sejatinya Buleleng memang sudah memiliki Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dengan salah satu poin yang mengatur bahwa pembiayaan visum kepada korban persetubuhan gratis. Namun, berdasarkan keluhan di lapangan dari tahun 2018 yang diterima KPPAD Bali, setiap kali visum dilakukan selalu dibebankan kepada korban persetubuhan. "Dari tahun 2018 hingga saat ini biaya visum masih ditanggung korban," katanya.

Kali ini keluarga korban harus mengeluarkan biaya Rp 462.000 untuk visum yang digunakan bagi kepentingan penyidikan tersebut,  "Beberapa kali juga karena korban dari keluarga tidak mampu, teman-teman dari pendamping sosial dan P2TP2A yang urunan untuk membiayai visum," beber Yastini. Padahal, kata dia, di sejumlah daerah lainnya di Bali sudah memberlakukan visum gratis di Rumah Sakit kepada korban persetubuhan. "Di beberapa daerah, seperti Denpasar, Gianyar, Badung itu sudah menggratiskan biaya visum untuk korban," lanjutnya.

Karena itu dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar pertemuan lagi dengan dinas kesehatan, rumah sakit, dinsos, polisi dan pihak terkait lainnya agar tak lagi keluhan biaya visum yang dibebankan kepada korban. "Karena itu dalam waktu dekat ini kami akan bertemu lagi dengan stakeholder terkait agar ada kesepahaman. Untuk visum berikutnya agar bisa ditanggung pemerintah, tidak lagi pada korban," tambahnya.

Sementara itu, terhadap korban yang masih berusia lima tahun tersebut sudah didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng agar mendapatkan pelayanan psikologi. "P2TP2A Buleleng sudah melakukan pendampingan untuk bisa mempercepat proses pemulihan terhadap korban. Bagaimanapun juga, korban harus mendapatkan perlindungan," pungkas Yastini.

Dihubungi terpisah, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan kasus persetubuhan anak yang melibatkan mantan Pegawai Negeri Sipil yang pernah memegang jabatan penting di Buleleng berinisial IGBSP, 60, ini baru memasuki proses penyelidikan. "Sejauh ini masih dua saksi yang kami periksa. Dari orangtua korban dan terduga pelaku," ungkapnya.

Ia menyampaikan, Unit PPA Reskrim yang menangani kasus ini masih melakukan pendampingan terhadap anak untuk selanjutnya akan dimintai keterangan ketika kondisinya sudah memulih. Disebutkannya saat ini korban masih dalam keadaan trauma. “Kami juga berencana mendatangi psikolog untuk mendampingi anak tersebut. Agar korban dapat memberikan keterangan sejelas-jelasnya," tutupnya.*cr75

Komentar