nusabali

Pelaku Pembakaran Mobil Diringkus

Sempat Bakar 2 Warung dan Toko Sepatu

  • www.nusabali.com-pelaku-pembakaran-mobil-diringkus

Tersangka mengaku kecewa karena di PHK dari tempat kerjanya akibat pandemic Covid-19 sejak tiga bulan lalu.

DENPASAR, NusaBali
Pelaku pembakaran mobil yang membuat resah warga di Jalan Gunung Karang, Gang Kubu Padi, Monang Maning, Denpasar Barat akhirnya ditangkap Polsek Denpasar Barat. Pelakunya adalah Ahmad Baihaqi, 24. Tersangka ini diringkus di kos tempat tinggalnya di Jalan Gunung Karang Gang Kubu Padi yang berada tak jauh dari lokasi kejadian, pada Rabu (1/6) pukul 16.00 Wita.

Tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur itu diringkus tiga hari setelah membakar mobil Xenia warna putih DK 1182 FG milik Beni Setia Budi, 34 yang diparkir di salah tempat parkir milik pengusaha asal Jakarta di gang tersebut. Dalam laporan dengan nomor LP / 61 /VI/2020/ Bali/Resta Dps/Sek Denbar korban mengaku mobilnya terbakar pada seluruh bagian bodi luar secara misterius dan tidak masuk akal.

Korban mengaku mobil miliknya itu di parkir di tempat tersebut sejak Minggu (28/6) pukul 17.00 Wita. Pada saat itu mobilnya itu ditutup pakai kain parasut warna biru laut. Untungnya pada saat terjadi kebakaran ditolong warga sekitar. Setelah dicek ternyata yang terbakar adalah kain parasut penutup bodi mobil saja. Sementara mesinnya masih bisa digunakan.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP Andi Muh Nurul Yaqin dikonfirmasi, pada Kamis (2/7) mengatakan setelah menerima laporan dari korban, timnya langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Dari data yang terkumpul tim yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu I Made Purwantara mengetahui keberadaan pelaku.

AKP Nurul Yaqin mengaku sebelum akhirnya berhasi mengendus pelaku, polisi sempat menagalami kendala dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat itu. Polisi yang datang ke lokasi TKP minim petunjuk untuk mengetahui pelaku. Di lokasi tempat parkiran itu tidak dilengkapi dengan kamera CCTV. Selain itu tidak ada saksi yang melihat dari awal peristiwa yang terjadi pada dinihari Senin itu.

“Dengan berbagai upaya, akhirnya tiga hari setelah menerima laporan kami berhasil mengetahui pelakunya. Di mana pelakunya juga tinggal di sekitar TKP. Pada Rabu petang sekitar Pukul 16.00 Wita kami menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan,” tutur AKP Nurul Yaqin.

Kepada polisi yang meringkusnya, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka yang merupakan eks karyawan Toko Roda Teknik, di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat ini mengaku telah melakukan aksi pembakaran sebanyak tujuh kali diberbagai tempat di Denpasar. Selain mobil juga ada warung makan dan toko sepatu. Tersangka mengaku kecewa karena di PHK dari tempat kerjanya akibat wabah Virus Corona (Covid-19) sejak tiga bulan lalu.

Tujuh lokasi yang dibakar pelaku adalah sebuah warung makan di Jalan Gunung Karang yang berada tak jauh dari kosnya. Sebuah warung makan di Jalan Subur, Denpasar Barat. Sebuah warung makan di Jalan Sudirman, Denpasar Barat. Sebuah toko sepatu di Jalan MT Haryono. Pada beberapa tempat tersebut tidak terjadi kebakaran hebat karena dengan cepat dipadamkan warga.

Selanjutnya tersangka membakar mobil Kijang Super, membakar jaring garase, dan terakhir tersangfka membakar mobil Xenia warna putih DK 1182 FG milik Beni Setia Budi. Tiga peristiwa itu terjadi di Gang Kubu Padi yang berada tak jauh dari kos tersangka. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.

“Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda gayung yang digunakan tersangka setiap kali beraksi. Baju warna putih dan celana jeans panjang warna cream yang kenakan tersangka saat beraksi terakhir. Sebuah korek gas warna putih yang digunakan tersangka untuk membakar,” jelasnya.

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tandas AKP Nurul Yaqin. *pol

Komentar