nusabali

Polsek Kubu Razia Pengendara Motor Tanpa Helm

  • www.nusabali.com-polsek-kubu-razia-pengendara-motor-tanpa-helm

AMLAPURA, NusaBali
Jajaran Polsek Kubu, Kecamatan Kubu, Karangasem menggelar razia di depan Mapolsek Kubu, Banjar/Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Karangasem, Rabu (1/7).

Petugas menemukan masih banyak pengendara motor tanpa helm, selanjutnya mereka diberikan arahan pentingnya menggunakan helm, dan ditambah menggunakan masker sehubungan pandemi Covid-19.

Kapolsek Kubu, AKP I Nengah Sona, yang memimpin razia memberikan teguran simpatik. Disebutkan, sesuai amanat UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm. Maksudnya, agar pengendara terlindungi dari bahaya, jika terjadi kecelakaan lalulintas disertai benturan di kepala, maka kepala terhindar dari luka.

Undang-undang itu diterbitkan pemerintah tujuannya agar pengendara tertib, dan masyarakat terlindungi. Kalau saja, seluruh ketentuan yang berlaku tentang undang-undang berlalulintas dipatuhi, kecil kemungkinan terjadi kecelakaan lalulintas, apalagi mengakibatkan korban jiwa. “Kecelakaan itu terjadi, karena pengendara itu lalai, tidak mematuhi petunjuk rambu-rambu lalulintas, berbelok tanpa menyalakan lampu reting, sehingga pengendara di belakangnya bingung,” katanya.

Khusus untuk pengendara anak-anak di bawah umur, katanya, belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor menurut amanat undang-undang. Sebaiknya, orangtua siswa yang mengantar jemput ke dari sekolah.

"Apalagi, siswa yang masih di bawah umur, belum punya SIM, lagi pula mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm, itu sebenarnya tidak boleh terjadi,” tambahnya.

Jangan ada kesan menggunakan helm di saat dijaga petugas. Mestinya menggunakan helm, karena amanat undang-undang, untuk keselamatan di jalan. Menggunakan helm saja tidak cukup, kalau tanpa disertai mematuhi rambu-rambu lalulintas yang lainnya. *k16

Komentar