nusabali

Simpan Narkoba, Pemuda Malang Dituntut 17 Tahun

  • www.nusabali.com-simpan-narkoba-pemuda-malang-dituntut-17-tahun

DENPASAR, NusaBali
Pemuda bernama Dhenis Rikza Maristiawan, 26, nampaknya akan menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi.

Dalam sidang yang digelar melalui teleconference pada Selasa (30/6), Dhenis dituntut hukuman 17 tahun penjara karena memiliki 21,32 gram shabu, 330 butir ekstasi dan 10 butir tablet kenyal yang mengandung narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudiarta menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa asal Malang, Jawa Timur ini melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh belas tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang juga menuntut pidana denda Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara.

Melalui kuasa hukumnya, Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar, terdakwa Dhenis mengajukan pembelaan tertulis dalam sidang berikutnya. Majelis hakim pimpinan Made Pasek akan melanjutkan sidang pekan depan.

Dalam dakwaan diungkap, terdakwa Dhenis ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali di depan Kampus Unud, Jalan Pulau Nias, Sanglah, Denpasar, 15 Maret 2020 pukul 13.00 Wita. Dalam penggeledahan ditemukan satu paket klip shabu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kos Dhenis. Hasilnya, petugas mendapat shabu seberat 21,32 gram, tablet diduga ekstasi sebanyak 330 butir dan 10 biji tablet kenyal warna merah muda seberat 6,41 gram netto. *rez

Komentar