nusabali

Bantah Dakwaan, Bule Irlandia Eksepsi

Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan Staf Vila

  • www.nusabali.com-bantah-dakwaan-bule-irlandia-eksepsi

DENPASAR, NusaBali
Dugaan penganiayaan dan penyekapan staf PT VVIP Bali Villas, Ni Widyastuti Pramesti yang dilakukan sang bos asal Irlandia, Ciaran Francis Caulfield, 53, mulai disidangkan di PN Denpasar, Selasa (23/6).

Dalam sidang, terdaka melalui kuasa hukumnya menolak isi dakwaan dan mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Lumisensi menuraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Ciaran. Disebutkan dugaan penganiayaan dan penyekapan ini terjadi pada bulan Desember 2019 bertempat di Vila Kubu Seminyak. "Bermula dari pengakuan saksi Ni Made Widyastuti yang bekerja sebagai General Cashier di PT VVIP Bali Villas pada 23 Desember 2019 kepada terdakwa selaku pemilik dan pimpinan perusahaan, bahwa saksi telah mengambil dan mengunakan uang perusahaan  tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar Rp 350 juta," beber JPU.

Lebih lanjut, mendengar pengakuan dari saksi korban itu terdakwa langsung naik pitam. Terdakwa kemudian mengeluarkan kata-kata kasar kepada saksi korban. Dari sana, terdakwa melakukan penganiayaan sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 26, 27,dan 28 Desember 2019. Atas perbuatannya ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Seusuai mendengar dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa, Jupiter Gul Lalwani dan Chandra Katharina Nutz langsung menyampaikan keberatan dan menolak isi dakwaan. "Di dalam dakwaan ditemukan hal-hal yg tidak sesuai fakta yang sebenarnya terjadi, oleh karena itu kami selaku Penasehat Hukum terdakwa mengambil langkah eksepsi ," kata Jupiter. Ketua majelis hakim, Putu Gede Novyartha memberi waktu satu minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan eksepsi.

Pantauan NusaBali, situasi sebelum sidang sempat memanas setelah kuasa hukum korban, Ngurah Artana dan kuasa hukum terdakwa Jupiter adu mulut di lobi kejaksaan. Jupiter meminta semua pihak menghormati persidangan yang sedang berlangsung dan tidak membentuk opini yang berebihan. *rez

Komentar