nusabali

Pangempon Pura Dadia di Perangsada Kawal Persidangan Kasus Perusakan

  • www.nusabali.com-pangempon-pura-dadia-di-perangsada-kawal-persidangan-kasus-perusakan

GIANYAR, NusaBali
Sejumlah krama pangempon Pura Dadia Budha Kliwon di Banjar Perangsada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Selasa (16/6).

Kedatangan mereka guna mengawal proses persidangan kasus perusakan paving jaba pura dengan nomor perkara 72/Pid.B/2020/PNGin, secara online.  Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julius Anthony SH dengan tiga terdakwa yakni I Nyoman Encol, I Made Tama, dan I Nyoman Gunawan. Kelian Pura Budha Kliwon, I Nyoman Selamet Ambara Putra, ditemui sebelum sidang, merasa terpanggil untuk mengawal kasus ini. Mengingat jadwal sidang perdana yang agendanya Senin (8/6) lalu, ditunda. “Kami datang untuk mengawal persidangan kasus ini. Mohon pamargi sane becik (prosen berjalan baik),” jelasnya didampingi perwakilan dari 44 KK pangempon pura.

Dijelaskan, kasus perusakan paving jaba sisi pura ini terjadi pada 13 Juli 2019. Saat itu, tiga terdakwa mengklaim lahan jaba pura sebagai miliknya. Namun ketika dimintai bukti kepemilikan, para terdakwa tidak bisa menunjukkan. Kemudian meminta tempo selama tujuh hari untuk menunjukkan bukti. Hanya saja, sebelum tujuh hari terjadi perbuatan melanggar hukum yakni merusak paving dan memasang empat tiang beton. “Berdasarkan ada tindakan itu, kami bersama sameton (saudara dadia) sepakat melaporkan masalah ini ke Polsek Gianyar. Kini sudah berproses sekitar setahun,” terangnya.

Dia berharap, tiga terdakwa mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. “Harapan dadia, mereka diputus sesuai dengan perbuatannya dan mengembalikan jaba pura seperti sediakala,” ujarnya.

Jelas dia, perbuatan para terdakwa mengakibatkan paving beton di Jaba Pura Buda Kliwon, rusak. Paving itu tidak dapat dipakai lagi karena telah pecah dan tidak bisa disatukan kembali seperti semula. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian material dan inmaterial serta berdampak pada terganggunya pelaksanaan upacara Karya Ngenteg Linggih saat itu. "Besar harapan kami selaku pangempon Pura Budha Kliwon, agar yang mulia majelis hakim, memutus seadil-adilnya," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo mengatakan selama pandemi Covid-19 ini sidang pidana digelar secara online. Terkait adanya sejumlah krama yang mengawal persidangan, menurut Wawan, hal itu sah-sah saja. “Silahkan warga mengawal setiap tahapan proses untuk memantau apakah ada penyimpangan,” jelasnya.7nvi

Komentar