nusabali

Tak Taat Karantina, Kamar Kos di Legian Disegel

Selama 15 Hari, LPM Legian Data 28 Penduduk Pendatang

  • www.nusabali.com-tak-taat-karantina-kamar-kos-di-legian-disegel

Seorang duktang yang tinggal di Jalan Sri Kresna Legian, Kuta, melanggar aturan karantina mandiri di kos-kosan. Duktang tersebut ketahuan keluyuran.

MANGUPURA, NusaBali

Petugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Legian, Kecamatan Kuta, Badung, mencatat ada 28 penduduk pendatang (duktang) yang masuk wilayah Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta. Puluhan penduduk pendatang ini masuk sejak 1 Juni 2020 dan tinggal di sejumlah kos-kosan. Mirisnya, ada beberapa duktang yang tidak menaati aturan karantina selama tujuh hari. Akibatnya, kos tempat mereka tinggal langsung disegel.

Ketua LPM Legian I Wayan Puspa Negara, menerangkan dari pendataan yang dilakukan oleh LPM, di Kelurahan Legian sudah ada 28 orang penduduk pendatang yang tinggal di kos-kosan. Para duktang ini masuk sejak 1 Juni hingga 15 Juni 2020. Mereka tinggal di sejumlah rumah kos. Dalam pemeriksaan terhadap duktang itu, pihak LPM bersama Satgas Covid-19 melakukan koordinasi dengan warga yang memiliki kos-kosan. Sehingga, saat ada orang yang datang mencari tempat kos, pemilik langsung berkoordinasi dengan LPM dan Satgas Covid-19.

“Sebagian besar yang datang ini dari wilayah Jawa Timur. Mereka dulunya kerja di hotel dan restoran. Namun, saat Hari Raya Idul Fitri kemarin, mereka pulang kampung. Nah, saat ini mereka kembali lagi,” tutur Puspa Negara saat dikonfirmasi, Selasa (16/6) sore.

Pendataan yang dilakukan kepada duktang, yakni mengharuskan penduduk pendatang untuk melengkapi surat jalan, surat keterangan rapid test non reaktif, dan KTP. Untuk duktang yang sudah tinggal di wilayah Legian, pihaknya menerapkan karantina selama tujuh hari di kos-kosan. Bahkan, pihaknya bekerja sama dengan Satgas Covid-19 di Legian, akan melakukan rapid test kedua. Hal ini semata untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Pun terhadap para duktang ini, akan dilakukan pemantauan oleh tim selama sepekan.

“Jadi surat-surat penting itu wajib hukumnya bagi duktang. Ini untuk kebaikan duktang sendiri maupun masyarakat sekitar,” beber Puspa Negara.

Diakuinya, pemeriksaan terhadap duktang ini terus dilakukan dan ditingkatkan ke depannya. Bahkan pihaknya akan mengambil langkah tegas jika duktang tersebut tidak menaati aturan yang dibuat di Legian. Langkah tegas ini sudah dilakukan pada Selasa (16/6) pagi. Dimana, seorang duktang yang tinggal di Jalan Sri Kresna Legian, Banjar Legian Kelod, Kuta, melanggar aturan karantina mandiri di kos-kosan. Duktang tersebut ketahuan keluyuran dan tidak berada di kos-kosan.

“Tadi (kemarin) kami segel satu kamar kos. Karena di tempat itu ada duktang yang sudah kami pantau beberapa hari ini. Yang bersangkutan memang memiliki surat non reaktif rapid test. Tapi, yang bersangkutan juga harus karantina selama tujuh hari dulu. Untuk itu, saya berharap agar peran serta pemilik kos-kosan untuk memberitahu jika ada yang keluyuran,” tegasnya. Menurut Puspa Negara, konsumsi bagi duktang yang dikarantina dipasok oleh tetangga sekitar. *dar

Komentar