nusabali

Residivis 7 Kali Ditunggu Sel Tikus

  • www.nusabali.com-residivis-7-kali-ditunggu-sel-tikus

MANGUPURA, NusaBali
Residivis yang sudah 7 kali keluar masuk penjara, Gede Loka Wijaya, 46, yang kembali ditangkap Polsek Mengwi dalam kasus pencurian motor dipastikan akan menyesali perbuatannya.

Selain dihadiahi timah panas di kakinya, redivis yang baru dua bulan keluar dari Lapas Kerobokan karena mendapat asimilasi Covid-19 ini sudah ditunggu sel tikus sebagai hukuman tambahan.

Kadivpas Kanwil Hukum dan HAM Bali, Suprapto mengatakan sudah melakukan pengecekan terkait penangkapan residivis tersebut. Dipastikan residivis tersebut merupakan Gede Loka Wijaya yang dibebaskan karena mendapat asimilasi terkait Covid-19.

Dijelaskan, residivis asal Dusun Banjar Delod Setra, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana ini pernah tercatat menjalani hukuman di Lapas Kerobokan sejak April 2019 lalu dalam kasus pencurian. Lalu pada Oktober 2019, napi Gede Loka Wijaya dipindahkan ke Rutan IIB Negara. “Setelah berada di Rutan Negara, narapidana yang bersangkutan aktif  mengikuti pembinaan, tidak pernah melakukan pelanggaran dan telah menjalani 1/2 dari masa pidananya. Lalu Gede Loka mengikuti program asimilasi di rumah sejak 2 April hingga 25 April. Dilanjutkan dengan program Integrasi Cuti Bersyarat (CB) karena telah menjalani 2/3 masa pidana sejak 25 April hingga tertangkap beberapa hari lalu,” jelas Suprapto dalam rilisnya Jumat (12/6).

Ditegaskan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Rutan IIB Negara untuk memberikan atensi khusus kasus ini. Setelah Gede Loka selesai menjalani proses hukum dalam kasus pencurian terakhir ini, pihak Rutan IIB Negara diperintahkan menempatkan napi Gede Loka tersebut di straf cell alias sel tikus. “Ini untuk memberikan efek jera terhadap napi lainnya,” tegas Suprapto.

Seperti diketahui, tersangka Gede Loka ditangkap di Jembrana, pada Senin (8/6) karena tindak pidana pencurian sepeda motor. Pada saat disergap polisi, residivis ini melakukan perlawanan. Tak mau ambil risiko, polisi menghadiahinya sebutir timah panah pada betis kanannya.

Catatan kepolisian, tersangka Gede Loka ini merupakan residivis kambuhan yang sudah 7 kali keluar masuk penjara. Dimulai pada tahun 1989 dimana  tersangka melakukan pencurian uang di Jembrana. Saat itu divonis hukuman  6 bulan penjara. Tahun 1997 tersangka melakukan pencurian uang dan HP di Jembrana. Saat itu divonis  hukuman 1 tahun  penjara. Tahun 1999 tersangka melakukan pencurian emas  di Jembrana. Saat itu divonis hukuman 7 bulan penjara.

Selanjutnya tahun 2001 tersangka melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor di Jembrana. Saat itu divonis 1,5 tahun penjara. Tahun 2010 pelaku melakukan pencurian HP di Jembrana dan divonis 5 tahun penjara. Tahun 2018 tersangka keluar dan kembali melakukan pencurian di toko laptop di Jalan Kebo Iwa, Denpasar. Saat itu di vonis 1,5 tahun penjara. Dua bulan lalu tepatnya April tersangka bebas dari penjara karena mendapat asimilasi Covid-19 dan kembali ditangkap karena kasus curanmor. *rez

Komentar