nusabali

Penunggak Iuran BPJS Dapat Kelonggaran

  • www.nusabali.com-penunggak-iuran-bpjs-dapat-kelonggaran

SEMARAPURA, NusaBali
Sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, tahun 2020 peserta JKN- KIS yang menunggak pembayaran dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali.

Syaratnya, wajib melunasi tunggakan iuran selama enam bulan.  “Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers di Kantor BPJS Cabang Klungkung, Jumat (12/6).


Disebutkan, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung. “Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja (BP) untuk kelas III,” jelasnya.

Dia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.  “Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” ujar Endang.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah. “Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” ujarnya. *wan

Komentar