nusabali

Ombudsman Ingatkan Soal Protokol Kesehatan

Jelang Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

  • www.nusabali.com-ombudsman-ingatkan-soal-protokol-kesehatan

Pemerintah harus menyiapkan anggaran bagi KPU dan Bawaslu terkait pengadaan alat pelindung diri bagi jajarannya yang bertugas selama pelaksanaan Pilkada.

JAKARTA, NusaBali
Ombudsman RI mengimbau pemerintah menyiapkan protokol kesehatan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.  Hal ini karena di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu belum mengatur protokol kesehatan tapi hanya mengatur mengenai penundaan dan tahapan Pilkada serentak saja.

"Saat ini belum ada ketentuan khusus padahal situasinya sudah khusus. Dengan adanya pandemi Covid-19 semestinya ada protokol kesehatan yang diterapkan dalam pelaksanaan pilkada serentak bulan Desember 2020 nanti," jelas anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/6). Adrianus juga mengingatkan pentingnya protokol kesehatan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu berkaca dari pelaksanaan Pemilu 2019 yang terdapat banyaknya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal akibat kelelahan.

"Jangan sampai hal itu terulang kembali. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan suatu protokol kesehatan, di samping juga perlu ada jaminan kesehatan dan fasilitas pemeriksaan medis bagi petugas penyelenggaran pilkada," ujarnya.

Oleh karena itu Ombudsman mendorong pemerintah membuat regulasi yang memadai terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19. Selain itu Adrianus juga menyarankan agar pemerintah menyiapkan anggaran bagi KPU dan Bawaslu terkait pengadaan alat pelindung diri bagi jajarannya yang bertugas selama pelaksanaan Pilkada.

"Pemerintah juga harus memikirkan anggaran yang cukup bagi KPU dan Bawaslu khususnya terkait pengadaan APD dan hal lain yang bertujuan untuk mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid-19," ujar Adrianus dilansir detik.com. Selain itu, Ombudsman juga meminta bagi KPU dan Bawaslu agar menyiapkan aturan teknis mengenai pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19. Serta meminta Bawaslu membuat mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan potensi pelanggaran sejak dini."Mengingat indikasi pelanggaran sudah terjadi seperti penyalahgunaan Bansos Covid-19 yang terdapat foto calon kandidat yang berasal dari petahana dan sebagainya," ungkapnya.

Sementara, Rabu kemarin Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU) secara tertutup membahas revisi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. "Rapat soal revisi anggaran Pilkada saja," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP, Arwani Thomafi, di Jakarta, Rabu kemarin. Sebelumnya, KPU RI mengajukan tambahan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang direncanakan pada 9 Desember 2020 sebesar Rp535,9 miliar yang banyak digunakan pembelian Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas pemilu dan pemilih. *

Komentar