nusabali

Pemprov Bali Terapkan Tatanan Era Baru

Besok, Kantor Pemerintahan Seluruh Bali Dibuka Kembali

  • www.nusabali.com-pemprov-bali-terapkan-tatanan-era-baru

Tiap instansi wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19, sementara masyarakat umum yang datang ke kantor pemerintah tanpa pakai masker tidak dilayani

DENPASAR, NusaBali

Gubernur Bali Wayan Koster keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 730/9899/MP/BKD tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah. SE ini berlaku efektif mulai 5 Juni 2020, bersamaan dengan dibukanya kembali layanan pemerintahan di seluruh Bali. Nantinya, masyarakat umum yang datang ke kantor pemerintah tanpa pakai masker, tidak akan dila-yani.

Dengan terbitnya SE Nomor 730/9899/MP/BKD ini, pegawai pemerintahan tidak lagi work from home alias bekerja dari rumah, tapi ngantor seperti biasa dengan protokol kesehatan cegah Covid-19. Hal ini disampaikan Gubernur Koster dalam konferensi pers di Bale Gajah Kompleks Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Rabu (3/6) sore.

Gubernur Koster menyebutkan, untuk pelaksanaan layanan pemerintahan secara normal mulai Jumat (5/6) besok, telah diterbitkan SE Nomor 730/9899/MP/BKD tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah. Menurut Gubernur Koster, pengaturan tentang tatanan kehidupan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik ini untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi.

Selain itu, juga untuk memastikan pelayanan publik dapat berjalan efektif dan mencegah serta mengendalikan penyebaran Covid-19, dengan mengurangi risiko virus Corona di lingkungan pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota.

"Kita baru berlakukan ini (buka kembali layanan, Red) di pemerintahan saja. Untuk sektor pendidikan belum. Sektor jasa yang lain juga belum,” ujar Gubernur Koster yang dalam konferensi pers kemarin didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra (sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana.

“Saya minta jajaran pemerintahan melaksanakan ini dengan disiplin. Masyarakat juga begitu, harus ikuti dengan disiplin. Kalau ada masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan, jangan dilayani. Misalnya, nggak pakai masker, tidak akan dilayani. Catat dan tegaskan itu," imbuhnya.

Dalam pelaksanaan tatanan kehidupan era baru di pemerintahan Provinsi Bali ini, kata Koster, instansi dan unit kerja di bawahnya wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19. Instansi pemerintahan dan unit kerja juga harus melakukan pembersihan dan disenfeksi secara berkala di area kerja dan area publik. Selain itu, juga membatasi pintu keluar dan masuk di unit kerja, untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Koster juga menekankan unit kerja di instansi pemerintah wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer di setiap pintu masuk kantor. Kemudian, memasang media informasi untuk mengingatkan pegawai dan PNS serta masyarakat yang dilayani, agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik.

"Nanti protokol kesehatan lainnya mulai pengecekan suhu badan di tempat tertentu, wajib menggunakan masker, pembatasan fisik minimal jarak 1 meter, meminimalkan kontak fisik, harus benar-benar dijalankan dengan disiplin. Penyelenggara pemerintahan sudah saya minta lebih kedepankan menggunakan media elektronik, e-mail, video confenrence," terang Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Koster menegaskan, dalam pelaksanaan layanan kepada masyarakat, para pegawai dan pejabat instansi harus sehat dulu. Kalau tidak, mereka tak perlu bertugas, supaya jangan menularkan Covid-19 kepada yang lain. Kalau ada gejala, tidak boleh masuk kantor.

“Seluruh pimpinan instansi di unit kerja dan lembaga wajib memastikan pegawai tidak ada yang terinfeksi Covid-19. Pastikan diri sehat sebelum berangkat kerja. Cuci tangan kalau masuk kantor. Kalau pulang kerja, mandi dulu, ganti pakaian, sebelum kontak dengan keluarga," katanya.

Gubernur Koster pun telah menyurati Bupati/Walikota se-Bali dan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII, agar menyesuaikan pelaksanaan sistem tatanan kehidupan era baru dengan kondisi pemerintah masing-masing dan melaporkannya kepada Gubernur dan MenPAN RB. "Kita akan berlakukan tatanan kehidupan era baru ini mulai 5 Juni 2020," tegas Koster.

Mengenai pembukaan sektor lainnya, menurut Koster, belum ada selain pemerintahan. Di kabupaten/kota juga berlaku sama, yang dibuka hanya layanan pemerintahan saja. "Untuk pariwisata, hotel, dan sektor jasa lainnya, belum kita buka. Ini sesuai dengan arahan Mendagri dan MenPAN RB," terang mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.

Ketika ditanya pemerintah pusat sudah membuka beberapa daerah untuk new normal, menurut Koster, hal itu melihat situasi perkembangan Covid-19 di daerah masing-masing. "Walaupun pemerintah pusat sudah membolehkan new normal di beberapa daerah, itu ada pertimbangannya. Salah satunya, daerah itu sendiri sama sekali tidak ada penyebaran Covid-19. Kalau di Bali, belum ada kabupaten/kota dibuka untuk new normal, kecuali layanan pemerintahan. Kita siapkan standar operasional prosedur (SOP)-nya dulu," tandas Koster. *nat

Komentar