nusabali

Spesialis Bobol Toko Diringkus

  • www.nusabali.com-spesialis-bobol-toko-diringkus

DENPASAR, NusaBali
Seorang garong spesialis toko berinisial MAM, 16 diringkus tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan, pada Rabu (27/5) pukul 04.00 Wita.

Remaja tanggung diketahui telah membobol tiga toko di wilayah Denpasar Selatan selama sebulan terakhir. Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Hadimastika Kartiko Kristo Putro dikonfirmasi, pada Selasa (2/6) mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban atas nama Darvin Jimitak. Dalam laporan LP-B/186/ V/2020/Polsek Densel korban pemilik Toko King Motor mengaku tokonya di Jalan Raya Diponegoro Nomor 347 Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan dibobol maling, pada Senin (25/5) dinihari.

Peristiwa pembobolan di toko tersebut diketahui oleh Jimitak setelah memantau kamera CCTV online dari rumahnya. Korban yang tinggal di Perumahan  Merta Sari Indah, Densel ini melihat salah satu toko terbuka. Padahal sebenarnya hari itu tokonya itu ditutup karena libur.

Curiga dengan hal itu korban kemudian meminta bantuan rekannya, Hermanto untuk datang mengecek keadaan tokonya itu. Saat memasuki pintu samping toko dilihat pintu untuk naik ke lantai atas dan pintu masuk ke ruangan toko sudah rusak. Safety box dalam keadaan terbuka serta uang di dalamnya hilang.

“Berdasarkan laporan tersebut kami mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Akhirnya, pada Rabu (27/5) polisi melihat pelaku melintas di Jalan Raya Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan. Lalu polisi membuntutinya. Setibanya di Jalan Pulau Komodo polisi telah memastikan bahwa orang tersebut sesuai pelaku pembobol toko seperti yang dilaporkan korban.

Pada saat itu pelaku melintas menggunakan sepeda motor Nmax warna hitam. Pada saat dihadang, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Bahkan pelaku mengaku telah beraksi di dua TKP lainnya.

“Tersangka mengaku selain membobol Toko King Motor sebelumnya di membobol Toko Surya di Jalan Raya Sesetan Nomor 269 C, Kecamatan Denpasar Selatan dan Toko Santika di Jalan Pulau Komodo, Kecamatan Denpasar Barat,” ungkap Iptu Hadimastika.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Nmax DK 4413 ABJ dan uang Rp 341.500. “Pelaku ini terbilang nekat melakukan aksinya. Dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Ubud, Gianyar ini. *pol

Komentar