nusabali

Penjambret Bule dan Penadah Diringkus

  • www.nusabali.com-penjambret-bule-dan-penadah-diringkus

TABANAN, NusaBali
Polsek Kediri berhasil membekuk 4 pelaku jambret dan penadah terhadap korban bule bernama Anastasia Nikifurovets, 26, di Jalan Jurusan Kaba-Kaba-Munggu masuk Banjar Dauh Yeh, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Tabanan, Sabtu (30/5).

Mereka masing-masing I Ketut Cukup, 21, I Nengah Arianto, 22, yang keduanya berasal dari Banjar Kendal, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, selaku penjambret. Kemudian Efendi, 40, yang tinggal di Banjar Mekar Buana, Padang Sambian, Denpasar, dan I Wayan Ardianto, 29, asal Banjar Dinas Wanagiri, Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg, Tabanan yang berperan selaku penadah.

Penangkapan empat korban pelaku jambret dan penadah yang berhasil rampas barang korban senilai Rp 15 juta ini berawal dari, Sabtu sore sekitar pukul 17.30 WITA, korban Anastasia asal Belarusia ini sedang melewati lokasi kejadian. Tiba-tiba saja datang dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor N-Max memepet kendaraan korban.

Dalam sekejap, tas warna merah yang dibawa korban ditarik hingga korban Anastasia jatuh ke aspal. Dua pelaku yang saat itu masih misterius ini pun kabur meninggalkan korban yang saat itu masih tergeletak di jalan.

Dalam tas yang dibawa kabur pelaku terdapat barang berharga berupa 1 unit Iphone X, dan uang sebesar Rp 70.000. Dengan kondisi tersebut korban dan warga yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan peristiwa ke Polsek Kediri.

Berdasarkan laporan korban dan warga, Polsek Kediri langsung melakukan penyelidikan hingga sampai ke Denpasar. Dalam penyelidikan itu didapat informasi bahwa ada seorang anak yang menjual HP Iphone X dalam keadaan terkunci. Polisi pun mendalami temuan jejak tersebut hingga akhirnya empat pelaku ini bisa terendus.

Kapolsek Kediri, Kompol I Gusti Nyoman Wintara, mengungkapkan empat pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada, Senin (1/6) malam. Satu pelaku atas nama Ketut Cukup yang berperan sebagai penjambret ditangkap di daerah Kuta, Badung, kemudian tiga pelaku lainnya masing-masing Efendi dan Wayan Ardianto yang selaku penadah ditangkap di Denpasar. Satu pelaku atas nama Nengah Arianto yang menjadi penjambret ditangkap di daerah Denpasar.

“Sekarang pelaku sudah diamankan di Polsek Kediri berikut dengan barang bukti,” jelasnya, Selasa (2/6). Kata dia, polisi masih terus meminta keterangan terhadap empat pelaku untuk mencari fakta baru. “Kita masih terus dalami kasus, siapa tahu pelaku sempat melakukan hal serupa di tempat lain,” tegas Kompol Wintara.

Akibat perbuatannya itu pelaku jambret dikenakan pasal 365 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun, sedangkan pelaku penadah dikenakan pasal 480 tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. *des

Komentar